Polres Oku Amankan Pelaku Penganiayaan Dan Pengancaman


Baturaja- meraknusantara.com,-  Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku FA (37) Alamat Jl. A. Yani Km. 18 Desa Sukamaju Rt/Rw 02/01 Kec. Baturaja Timur Kab. Oku terkait Kasus tindak pidana “penganiayaan  dan pengancaman” sebagai mana dimaksud pasal 351 kuhpidana dan 335 kuhpidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 april 2025 sekira jam 14.30 wib di PT. Perdana Abadi Perkasa Km 18 kel. sepancar lawang kulon kec. baturaja timur kab. oku, berawal ketika pabrik aspal mengalami kehilangan barang berupa dongkrak, dan stnk mobil yang hilang, korban yang bekerja dipabrik aspal tersebut selaku admin ditelpon oleh keamanan bahwa barang yang hilang sudah ditemukan dan ditemuilah orang yang menemukan itu di kantin pabrik.

Setelah korban bersama temannya langsung menuju ke kantin pabrik sesampainya dikantin korban bertemu dengan Pelaku FA (37) dan langsung menanyakan kepada korban siapa orang kantor, lalu korban menjawab saya orang kantor, kemudian Pelaku FA (37) mengatakan kepada korban bahwa barang yang hilang sudah ketemu dan meminta tebusan uang.

Baca Juga

Kemudian korban pun menjawab” iya nanti saya laporan terlebih dahulu ke atasan saya “, mendengar perkatan korban, pelaku tidak terima dan cekcok mulut dengan korban yang akhirnya pelaku mendorong korban dan langsung pergi keluar dari kantin, tidak lama kemudian pelaku masuk kembali menemui korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan batu gunung pada bagian kepala sebelah kiri sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka dan berdarah.

Tidak sampai disitu, kemudian pelaku pergi keluar, tidak lama berselang  pelaku masuk lagi sambil membawa benda tajam jenis parang menemui korban dan langsung menjambak rambut korban sambil mengacungkan parang kearah korban dan kejadian tersebut dipisahkan karyawan yang lain, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.

Atas  kejadian tersebut korban melapor ke kantor polres oku untuk ditindak lanjuti secara peroses hukum.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Iptu Redho Agus Suhendra.,S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan tim resmob untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam. 23.30 wBb tim resmob dibantu unit kam intel polres oku berhasil mengamankan pelaku di jalan raya desa kurup kec.lubuk batang kab.oku yang kemudian pelaku dibawa kekantor polres oku.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah batu dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama