Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com,- Terjawab sudah sejumlah keluh kesah dan sejumlah stigmatisasi dan persepsi penilaian kepada penangan kasus Laporan Orang Hilang atas diri seorang gadis cantik Karyawati PT. Honda Sanggar Laut Kota Palopo. Berawal dari laporan orang hilang, kemudian akhirnya ditemukan sudah jadi "Tulang Belulang" pada 7 Februari 2025 yang akhirnya hasil penelitian dari Labfor Polda Sulsel, berhasil mengungkap tabir bahwa pemilik tulang belulang itu adalah milik sigadis Cantik yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 25 Januari 2024 lalu.
Dari sejumlah rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Tim Penyelidik Polres Palopo yang di beck up oleh Tim Jatanras Polda Sulsel, kembali melakukan penyelidikan pasca diketahuinya hasil Labfor Polda Sulsel.
Akhirnya, Almh.Feny Ere justru dibunuh dibalik cinta terselubung lelaki AY alias Amma "35", adalah orang yang pernah bekerja di rumah almarhum sebagai kepala tukang Platform Rumah dikamar Almh. Feny Ere.
Malam tanggal 25 Januari 2024, Feny Ere kedatangan tamu tak di undang ( AY ), sebelum dihabisi nyawanya, Feny Ere diperkosa.
Perlawanan yang dilakukannya, membuat AY menjadi kalap dan beringas tak kenal perikemanusiaan, hingga menghabisi nyawa Feni Ere dengan membenturkan Kepala Korban Ke Lantai.
Malam tanggal 25 Januari 2024 merupakan malam kelam bagi Feny Ere, malam dimana Ibu Kandungnya siap menemuinya dan menjemputnya untuk ke Malili Kab Luwu Timur.
Ternyata, Feny Ere justru tak nampak batang hidungnya dan dinyatakan hilang tanpa jejak entah kenapa, bagaimana dan apa sebab, iya tak mengabari ibunya lagi ?
Kabar hilangpun menjadi obyek laporan polisi pada tanggal 26 Januari 2024 di SPKT Polres Palopo.
Seiring berjalannya waktu, pelaporan hilang kembali menguak saat Tim Polda Menemukan Mobil milik Almh Feny Ere terparkir di Makassar. Sebuah pertanyaan besar kala itu, Kemana perginya Feny Ere dan bersama siapa ?
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan, namun tetap belum didukung bukti-bukti petunjuk yang otentik untuk menentukan status Feny Ere seperti apa ?
Keluarga Almh ( Ayah dan Ibunda serta Saudara-Saudaranya) Feny Ere terus dalam penantian kabar yang sebenarnya. Kendati demikian, Feny Ere ternyata tiba-tiba dikabarkan muncul dari salah salah seorang, tapi kondisinya sudah dalam bentuk kerangka tulang belulang, dan berdasarkan hasil Labfor Polda Sulsel, kerangka mayat itu teridentifikasi adalah Tubuh Feny Ere.
7 Februari 2025 adalah awal diketahuinya bahwa Feny Ere bukan pergi untuk kembali lagi bersama dengan seseorang yang awalnya, disebutkan bahwa tidak perlu dicari karena dia itu sudah dewasa dan paling Almh. Feny Ere pergi bersama pacarnya.
Akhirnya kemudian, Feny Ere yang berhasil diidentifikasi oleh pihak Kepolisian Jajaran Polda Sulsel melalui hasil Labfor yang menyatakan bahwa Kerangka mayat itu adalah Feny Ere yang awalnya terikat tangannya dan mulutnya di sumbat. Berdasarkan atas hasil penelitian Labfor itulah, Feny Ere diyakini meninggal dunia karena terjadinya perlakuan tindakan kekerasan hingga menyebabkan nyawa Almh. Melayang alias meninggal dunia karena dugaan pembunuhan.
Pasca ditemukannya kerangka mayat dan diketahuinya hasil penelitian Labfor tersebut, Polres Palopo pun mendapat sejumlah stigmatisasi tentang pelayanan hukumnya yang dinilai tidak serius bahkan dijustifikasi "No Money No Justice".
AMARAH ( Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat) pun menjadi sebuah simbol desakan kepada pihak Reskrim Polres Palopo agar segera mengungkap tabir dan menangkap pelaku dalang serta motif daripada terjadinya pembunuhan atas diri Almh. Feny Ere dengan aksi demo secara ber-jilid-jilid minta Kapolres dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya.
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Palopo tetap pada prinsip SOP secara profesional, rasional dan presisi Polri. Aksi AMARAH pun disikapi oleh Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN,SH ,SIK.,MH dan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP SAYYED AHMAD,SH.,MH menanggapinya secara positif, bijak dan transparan, serta mengajak untuk melakukan dialog yang konstruktif dan obyektif serta rasionalis.
Pada akhirnya, Kamis, 20 Maret 2025, Kapolres dan Kasat Reskrim Palopo bersama jajarannya dibantu oleh Tim Jatanras Polda Sulsel, membuktikan kepada publik, keluarga Almh.Feny Ere dan Khususnya kepada Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMARAH) Kota Palopo selalu penggiat aksi demonstrasi, berhasil menjawabnya dengan tertangkapnya salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal eksekutor perencanaan pembunuhan (340 KUHPidana), atau setidaknya sengaja melakukan tindakan kejahatan menghilangkan nyawa orang lain ( 338 KUHPidana) dan Perbuatan Pemerkosaan Terhadap Koban Almh.Feny Ere (28) atas dugaan adanya rasa Cinta oleh lelaki AY (35) secara diam-diam (Cinta Kalena).
Kronologis aksi pelaku pada malam naas Kamis 25 Januari 2024), berdasarkan hasil pres rilis yang dilaksanakan di ruang lobi Polres Palopo pada Jum'at, 21 Maret 2025, menurut Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN,SH.,SIK.,MH bahwa pelaku pada malam itu, sebelumnya pelaku habsi menenggak minuman keras (Ballo). Sekitar pukul 02.00 wita, pelaku yang diduga telah menyimpan rasa cinta sendiri terhadap diri korban tanpa diketahui oleh korban, berniat untuk melakukan niat bejatnya dimana korban pada waktu itu, diketahui sedang berada sendirian di dalam rumahnya yang beralamat di jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang Kota Palopo.
Untuk memenuhi keinginan nafsu bejatnya itu, AY memanjat dinding rumah korban di bagian belakang. Setelah AY berhasil masuk di dalam rumah, AY langsung menuju ke kamar Korban Almh.Feny Ere yang sedang terbaring lelap. Korban dikatakan sedang menggunakan baju daster, pelakupun langsung melakukan aksinya dan korban sempat terbangun dan berontak bahkan sampai berupaya untuk lari meloloskan diri.
Namun apa daya seorang perempuan tak mampu melawan keberingasan sang pelaku yang sudah nekat melakukan aksinya dengan dugaan telah dirancang sebelumnya. Korban yang diduga sudah disumbat mulutnya, kemudian tangan terikat, tentu pelaku seenaknya melakukan aksi bejatnya lagi sedang mabuk cinta atas kecantikan dan paras korban yang diakui banyak orang sangat memikat.
Korban sempat lari keluar dari kamar dan hampir meloloskan diri dari sekapan pelaku. Diduga atas hal itulah, pelaku diduga kalut dan akhirnya, korban dibenturkan kepalanya ke lantai hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku pun memperbaiki tempat tidurnya dengan rapi untuk menghilangkan jejak terjadinya peristiwa pemerkosaan.
Selanjutnya, pelaku membawa dengan memapa korban menuju mobil milik korban dalam kondisi tak berdaya atau tak sadarkan diri dan membawanya ke salah satu tempat wisata air terjun bernama Batu Dewa di daerah Kel.Battang Barat, Wara Barat, Kota Palopo untuk dibuang di salah satu lubang dimana korban dalam kondisi tangan terikat dan mulut tersumbat.
Pelaku AY selanjutnya membawa mobil milik korban Almh Feny Ere ke Kota Daeng di daerah Antang Makassar dan memarkirnya di salah gang jalan sebuah kompleks perumahan Bukit Baruga disalah satu rumah kosong, pelaku pernah bekerja sebelumnya. Kemudian pelaku balik ke Palopo dengan naik ompreng, terang Kapolres dalam Jumpa Pres.
AY diketahui berstatus duda dan tinggal di Jalan Nanakan, akel. Ammassangan Kec.Wara Kota Palopo. Di tempat kediamannya inilah, pihak Polisi berhasil menemukan dan menyita BB Koper milik Korban. Selain itu, Tim Gabungan Penyelidikan dari Sat Jatanras Polda Sulsel dan Resmob Polres Palopo, juga berhasil menemukan sejumlah BB lainnya di dalam Tas Koper milik korban. Yakni, 2 Buah HP Android dan salah satunya adalah HP Iphon 12, Kunci Mobil, Tas Berkas Surat - Surat Mobil, beberapa Pakaian yang diakui saudara adek kandung Milik Korban adalah milik Almh. Feny Ere.
Menurut Kasat Reskrim Polres Palopo Sayyid Ahmad, SH.,MH menjawab pertanyaan Wartawan, bahwa Terduga ditetapkan sebagai Tersangka yang diduga sebagai pelaku Tunggal eksekutor pembunuhan berencana dan pemerkosaan tersebut, itu berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Yakni, berdasarkan pemeriksaan terhadap 3 obyek klaster pemeriksaan terdiri dari 25 orang saksi, 8 hasil sidik jari dari sejumlah titik memberikan kemiripan awal hasil sidik jari di TKP awal.
Permintaan dan harapan Orang Tua Korban Almh.Feny Ere bersama Penasehat Hukumnya ABNER BUNTANG, SH; minta agar
Pelaku AY dapat diberikan sangsi hukuman seberat-beratnya dan atau hukuman mati.
Sementara Pihak Tersangka AY, atas permintaan permintaan penyidik Polres Palopo, mendapat pendampingan Hukum Negara dan menunjuk salah seorang advokat kondang di Kota Palopo yang tak asing namanya, yakni Jamaluddin Syarif, SH.,MH.
Kini pelaku telah ditahan dan mendekam dalam tahanan negara sel polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan profesional.(01_KBW . M Nasrum Naba)
Posting Komentar