Tangerang- meraknusantara.com,- Giat Razia dan penyegelan tempat hiburan malam yang beada di Kali Mati, Kecamatan Pasar Kemis, dan Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang pada 15 Maret 2025, tampaknya hanya berdampak sementara. Seperti istilah "makan cabai", penutupan tersebut hanya berlaku sesaat, karena tempat-tempat hiburan itu kembali beroperasi tidak lama setelahnya.
Tempat hiburan malam di Kali Mati dan Bunder tetap beroperasi meskipun sudah dirazia dan disegel oleh aparat.
Aparat penegak hukum yang melakukan razia, pemilik tempat hiburan malam yang kembali membuka usahanya, serta masyarakat yang mempertanyakan efektivitas penertiban tersebut.
Razia dan penyegelan dilakukan di Kali Mati, Kecamatan Pasar Kemis, dan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Aksi penertiban dilakukan pada 15 Maret 2025, tetapi beberapa jam setelahnya, tempat hiburan malam kembali buka seperti biasa.
Dugaan lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas setelah razia membuat tempat hiburan malam berani beroperasi kembali. Kemungkinan adanya "main mata" antara pemilik usaha dengan pihak tertentu semakin menguat.
Meskipun sudah disegel, tempat-tempat hiburan ini kembali membuka operasionalnya tanpa ada sanksi berat. Aparat yang berwenang seakan tutup mata, sehingga para pengusaha hiburan malam merasa aman untuk kembali beroperasi.
Jika tempat hiburan malam yang sudah dirazia dan disegel masih bisa buka kembali, maka ada yang perlu dievaluasi dalam sistem penegakan hukumnya. Tanpa tindakan tegas dan pengawasan ketat, razia hanya akan menjadi formalitas tanpa hasil nyata.
(red)
Posting Komentar