LUWU_SULSEL.MERAKnusantara.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress menyoroti lambannya respon Polres Luwu dalam menindaklanjuti pengaduan yang mereka layangkan sejak 17 Oktober 2024 Terkait Dugaan Penyalahgunaan Di Dinas PUPR kabupaten Luwu Dan 25 Oktober terkait Penyalahgunaan Anggaran di Dinas PUTR dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Luwu .
Hingga Rabu, 5 Maret 2025, tidak ada satupun informasi resmi dari kepolisian resort Luwu mengenai perkembangan laporan tersebut, Hingga menimbulkan dugaan kurangnya keseriusan dalam penanganan kasus.
Muhammad Sultan, S.H., selaku Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa pengaduan LSM Progress telah diverifikasi. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan keterangan staf Unit Tipikor yang menyebut belum pernah menerima surat pengaduan dari LSM Progress.
Ahmad, Koordinator Investigasi DPP LSM Progress, menuturkan bahwa saat pertama kali mendatangi Unit Tipikor, ia hanya bertemu dengan tiga orang staf, sementara kepala unit tidak berada di tempat. Anehnya, staf yang ia temui mengaku tidak mengetahui adanya laporan dari pihaknya, bahkan Anehnya staf tersebut meminta Ahmad untuk melaporkan ulang pengaduan tersebut supaya dapat ditindaklanjuti, ujar salah satu staf dari Unit Tipikor tersebut.
Merasa ada kejanggalan, Ahmad langsung menemui Kasat Reskrim Polres Luwu, di mana Kepala Unit Tipikor juga berada di ruangan yang sama. Namun, pernyataan yang ia terima justru semakin membingungkan.
“Kepala Unit Tipikor bilang sudah ada progres klarifikasi, tapi stafnya sendiri menyatakan belum pernah menerima laporan Ahmad. Ini jelas ada ketidaksesuaian yang patut dipertanyakan,” tegas Ahmad.
Konsep Dasar Aturan Penanganan Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, setiap laporan atau pengaduan yang masuk ke kepolisian wajib dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa setiap laporan polisi harus mendapat tindak lanjut dengan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan berhak mendapatkan informasi atas perkembangan laporan tersebut.
LSM Progres menilai adanya ketidakkonsistenan informasi di internal Polres Luwu yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. Mereka mendesak kepolisian untuk segera memberikan kejelasan terkait perkembangan pengaduan tersebut.
"Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Kepolisian harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik," pungkas Ahmad.(01_KBW. M Nasrum Naba)
Posting Komentar