Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Koordinator Investigasi LSM PROGRESS Cabang Palopo kepada Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, bahwa sehubungan atas Laporan Pengaduan Kasus Dugaan Korupsi kepada Polres Palopo, surat dan dokumen data hasil investigasi dan audit BPK diserahkan langsung kepada Kanit Tipikor Polres Palopo dan diterima Kanit Tipikor IPDA POl HASBI.
Setidak ada 4 surat laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Ahmad selaku koordinator Tim Investigasi LSM PROGRESS, sempat dikonfirmasi langsung kepada Kasi Humas Polres sesuai saran dan petunjuk Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN,SH.,SIK.,MH yang pada intinya sangat diapresiasi.
Hanya saja menurut Ahmad, dari ke_4 laporan pengaduan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara (APBD/APBN) senilaiilyaran rupiah itu, pihak penyidik terkesan lamban dan hingga tanggal 26 Februari 2025 belum juga ada informasi hasil perkembangan penanganan kasus dimaksud yang seharusnya pihak penyidik memberikan SP2HP atau hal lain terkait laporan kami, terang Ahmad.
Hal itu disampaikan kepada Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi,SH saat ditemui langsung di ruang kerjanya pada Kamis 26 Februari 2025. Selanjutnya, AKP Supriadi,SH menegaskan bahwa apa yang menjadi permintaan saudara Ahmad sebagai pelapor, nantinya akan dilaporkan kepada Kapolres untuk ditindaklanjuti dan sekaligus mengevaluasi kinerja hasil kerja pihak anggota terkait.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan tentang penanganan laporan pengaduan dimaksud, barulah pihak penyidik mengeluarkan SPHD (Surat Pemberitahuan Hasil Dumas) pada Senin 3 Maret 2025.
Dalam SPHD Nomor : B/242/III/RES.3/2025/Reskrim tersebut, merupakan surat klarifikasi biasa yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Palopo AKP S Ahmad A,SH.,MH yang isi suratnya menjelaskan hasil perkembangan penyelidikan pihak Tipikor Polres Palopo.
Tersebut dinilai sedikit janggal oleh Ahmad selaku pelapor karena SPHD dikeluarkan hanya satu dari 4 laporan kasus yang dilaporkan pada waktu yang berbeda-beda. Ini menunjukkan bahwa pihak penyidik Tipikor Polres Palopo patut dipertanyakan profesionalisme penanganan kasus ini.
Lanjut Ahmad menanggapi surat SPHD penyidik Tipikor Reskrim Polres Palopo, bahwa sejatinya pihak penyidik harusnya memberikan SPHD setiap kasus pasca dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Inipun SPHD dikeluarkan pasca dilakukan penyampaian langsung via WA kepada Kapolres Palopo.
Karena itu, agar lebih meyakinkan kami sebagai pelapor, maka berlandaskan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Transparansi Keterbukaan Publik, maka pihak penyidik harus membuktikan secara detail fakta-fakta hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap ke-4 kasus yang kami laporkan melalui Jumpa PERS.
Sekaligus membuktikan bahwa anggota penyidik Tipikor Polres Palopo benar-benar menjalankan tupoksinya sesuai amanah UU dan keinginan Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN yang dengan tegas sangat mengapresiasi laporan ini dan minta untuk dilakukan pengawalan tindak lanjut penanganan kasusnya sesuai dengan salah satu program kerja ASTA CITA Presiden RI Jend TNI.(Purn) DR.H. PRABOWO SUBIANTO, Tegas Ahmad. (01-SS/KBW_ M Nasrum Naba)
Posting Komentar