Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN,SH.,SIK.,MH Ajak Dialog Secara Konstruktif dan Rasionalis Para Mahasiswa Pendemo Kasus Almh Feni Ere


PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com- Merujuk kepada pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Saiyed Ahmad Aidit bersama jajaran kepolisian menggelar pertemuan dengan keluarga korban pembunuhan Feni Ere di kediaman almarhumah di Lr. Pengairan, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo. 


Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus yang hingga kini masih dalam proses pengungkapan.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kasat Samapta Polres Palopo AKP Sadsali Kareba, Kanit IV Sat IK Polres Palopo Aiptu Taslim, serta pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim AKP Saiyed Ahmad Aidit menegaskan aparat kepolisian terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Diakui bahwa kasus ini memang tergolong kasus sulit dan butuh waktu untuk melakukan langkah-langkah preventif terkait pengumpulan sejumlah informasi secara akurat dan konfrehesif dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Dalam hal ini pihak penyidik Polres Palopo, harus berhati-hati untuk melakukan penetapan tersangka kepada seseorang mengingat sejumlah penanganan kasus sebelumnya, tersandung pelanggaran HAM akibat kesalahan prosedur dalam penanganan hukumnya yang syarat dipaksakan.

Mengingat hal itu,  Selasa, 11 Maret 2025, tim penyidik Polres Palopo telah  diberangkatkan ke Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempercepat pengungkapan kasus ini.

"Kasus ini merupakan kasus yang cukup sulit, tegas Kapolres Palopo dihadapan para pendemo di depan kantor polres Palopo, Senin 10 Maret 2025. Dengan mengajak para mahasiswa pendemo untuk berdialog secara konstruktif dan Rasionalis Global, Kapolres Palopo Safi'i Nafsikin, SH.,SIK.,MH memberikan respon positif dan mengapresiasi aksi demo mahasiswa dari gerakan yang dimotori oleh HAM_ BASTEM Kota Palopo. 

Dihadapan Para Mahasiswa  Pendemo dari sejumlah perguruan tinggi se-Kota Palopo, Kapolres Bersama Kasat Reskrim Polres Palopo menegaskan bahwa kami terus bekerja keras untuk menemukan fakta-fakta otentik untuk dapat menetapkan tersangka pelakunya.

Kendati demikian, kami membutuhkan bantuan pihak keluarga korban, rekan-rekan kerja, sahabat dan adek-adek Mahasiswa untuk bersinergi dan saling membantu untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung penyelidikan hingga nantinya dapat menangkap pelakunya, seperti diterangkan sebelumnya oleh

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Merujuk kepada hal tersebut, AKP SAYYED AHMAD, SH.,MH menjelaskan, bahwa pihaknya sedang menggali informasi terkait kejadian yang berlangsung pada malam tanggal 24 hingga 26 Desember 2024. Selain itu, pihaknya juga mencari tahu, siapa yang membawa kembali mobil milik korban ke Bukit Baruga, Makassar ?

Hanya saja, lanjut SAYYED AHMAD "Kami" tidak bisa menuduh sembarangan, apalagi langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa disertai minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAPidana. Semua harus kami lakukan secara profesional  berdasarkan fakta yang ada," terangnya.

Sementara oleh Aktifis Pemerhati Supremasi Hukum dari LSM ASPIRASI yang ditemui Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com pada Senin 10 Maret 2025 di kediamannya, menurutnya sebagai orang yang juga beberapa kali membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus pembunuhan selama ini, menilai pihak kepolisian pasca ditemukannya Tengkorak Almh Feni Ere, telah melakukan upaya konkrit dalam upaya mengungkap dalang pelaku pembunuhan. Buktinya, pihak penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban  sebagai bukti bahwa pihak penyidik telah bekerja melakukan proses penyelidikan.

Diakui Daeng Naba, sapaan akrabnya sehari-hari, bahwa untuk mengungkap pelaku kasus yang seperti ini, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Lagi pula Semua Anggota Polisi termasuk khususnya oleh penyidik yang menangani kasus ini bukan malaikat tapi hanya manusia biasa yang penuh kelemahan dan kekurangan.

Diungkapkan pengalamannya seperti pengungkapan kasus pembunuhan di Kab Bantaeng pada tahun 2011 lalu, dimana pelakunya yah sempat ditahan 18 hari kemudian dilepas karena tidak kuat buktinya. Nanti pada hari ke 31 kemudian baru pelaku ditangkap kembali setelah Tim Investigasi dari LSM ASPIRASI Palopo yang diterjunkan ke Bantaeng, dapat menemukan 2 (Dua) saksi yang melihat terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang.

Hal sama juga dialami oleh penyidik Polres Palopo dalam kasus yang menimpa Almh Feni Ere ini. Yakni, tidak adanya saksi kunci yang mengetahui langsung terjadinya peristiwa Tindak Pidana yang menyebabkan Hilangnya Nyawa Feni Ere.

Semua masih pihak masih meraba-raba dan itulah yang sementara dilaksanakan oleh pihak penyidik saat ini yang dikatakan penyelidikan kasus. Dan hal itu, bukan hal mudah dan tentu pihak penyidik harus lebih - lebih selektif dan obyektif betul serta harus merujuk kepada Pasal 184 KUHAP yang setidaknya harus memenuhi minimal 2 diantara 5 alat bukti. Tegas Daeng Naba sesuai histori pengalaman pengungkapan kasus sulit tentang pembunuhan tanpa saksi yang melihat langsung dan saksi yang mengetahui kronologis sebuah persoalan yang pernah terjadi dengan orang lain dengan Almh. Feny Ere.


 (KBW_SS/M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama