Luwu-SULSEL.MERAKnusantara.com- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda luwu raya kembali menyoroti PT. BMS Terkait atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) meninggal dunia yang terjadi beberapa waktu lalu.
Wawankurniawan selaku perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya "AMDAL" , menilai kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat tidak di terapkannya SMK3 dengan baik. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang sistem managemen K3 itu sendiri, merupakan bagian daripada bentuk pelanggaran HAM akan perlindungan Tenaga Kerja.
Hal tersebut terbukti dari hasil investigasi / berata acara hasil kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses Skimming dan Tapping yang menjadi sumber kecelakaan kerja tidak memiliki surat kelayakan K3 dari disnaker Prov. Sul-Sel.
Hal ironis memang, sebab perusahaan go publik seperti PT.BMS, ternyata tidak memiliki surat kelayakan K3. Seperti halnya dalam kawasan perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagai mana di atur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis).
Lebih mirisnya lagi adalah setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3, kembali di oprasikan seolah tidak ada yang terjadi. Sepertinya korban satu nyawa buruh yang melayang akibat pelanggaran K3, sepertinya perusahaan PT. BMS tak membuatnya merasa bersalah.
Pantaslah Gerakan Peduli Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya, terpaksa turun kejalan menjadi Parlemen Jalanan untuk meneriakkan suara pembelaan hak asasi manusia atas hilangnya nyawa seorang Butuh Pekerja di PT.BMS Karang-Karangan Kab Luwu.
Sifat Apatisme Manajemen dan Pemilik Perusahaan atas peristiwa hilangnya nyawa seorang buruh atau karyawannya tak membuatnya bersalah dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya,”
Atas hal tersebut Wawankurniawan perwakilan AMDAL mendesak Disnaker Provinsi SULSEL untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sangsi tegas terhap PT. BMS karena dinilai tidak mempedomani dan mematuhi aturan ketentuan K3.
Dan mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan proses investigasi secara propesional dan memberikan sangsi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam aktivitas perusahaan.
Sebab karyawan di dalam bekerja tidak mungkin mengerjakan satu hal tanpa komando dari pengawasan itu sendiri. Kita mengerjakan suatu hal dalam pabrik itu atas dasar intruksi dan perintah.” Tegasnya
Tidak hanya itu, kepada Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, ia juga menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara administrasi pihak PT. BMS ke kemenaker RI dalam pemberian sangsi hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Konstitusi Pasal 27 UUD NRI 1945," bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan", atasnya, di negeri ini tidak ada yang harus diistimewakan untuk bebas dari segala tuntutan hukum atas kesalahannya yang ia wajib pertanggung jawabkan, tegasnya.(01.KBW_M Nasrum Naba)
Posting Komentar