Akhir Masa Jabatan Kapolres AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH.,SIK.,MH Satres Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran Barang Haram NARKOBA Terbesar 5 Tahun Terakhir


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo yang di pimpin oleh IPTU POL Abdul Majid, pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan Berinisial DA yang diduga sebagai pemilik barang haram sebanyak 351, 1724 gram terdiri dari 8 bungkus ukuran sedang.


Pihak Penyidik juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Yakni, Sebuah HP Iphon 12, satu buah alat timbangan elektronik, 1 buah Kitak Tupwer, 1 buah silicon handphone, 1 buah saset plastik bening yang diduga berisikan sabu yang berisikan seberat 0, 2163 gram. Juga 1 buah gunting, 1 buah saset bening ukuran kecil kosong, 1 buah sendok warna putih, 1 sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam. 1 bungkus plastik kosong ukuran kecil berwarna bening berisi 80 lembar, satu bungkus plastik ukuran sedang berwarna bening, dan satu bungkus plastik kosong ukuran besar berwarna bening berisi 40 lembar dan satu bungkus plastik ukuran besar berwarna bening berisi 90 lembar serta satu buah kotak merek SENNSUN berwarna putih coklat.

Dalam konferensi Pers, Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh seseorang melalui WhatsApp dengan nama kontak Stefen William pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 wita.

Selanjutnya pelaku DA diarahkan untuk mengambil sabu yang ditempel di pinggir aspal jalan Abdullah Daeng Mappuji, Kelurahan Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo.

Pelakupun langsung membawanya di rumah kontrakannya di jalan Pongsimpin Kelurahan Mungkajang, Kec. Mungkajang Kota Palopo dengan maksud dan tujuan bahwa selain untuk dikomsumsi juga sebagian untuk di edarkan dengan sistim tempel kemudian disertai pengiriman MAPP ke nomor kontak milik SW, terang pelaku. Dan hingga saat ini pihak Satres Narkoba, masih terus melakukan pendalaman terhadap pemilik nomor WhatsApp atas nama SW itu.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 114 (2), Subs pasal 112 (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atasnya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara kurungan sesuai pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Paling Singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara kurungan sesuai pasal 114(2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan Kasus Narkotika kali ini merupakan  yang terbesar sejak 5 tahun terakhir, berhasil diungkap dan digagalkan peredarannya oleh pihak Satres Narkoba Polres Palopo menjelang akhir masa jabatan Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, terang Iptu Abdul Majid kepada Media ini.

Kapolres Palopo sangat mengapresiasi langkah dan tindakan anggota Satres Narkoba dan kepada Awak Media menyatakan sekaligus menjawab pertanyaan wartawan terkait keberhasilan Satres Narkoba ini, apakah Satres Narkoba Layak mendapatkan Riword atas keberhasilannya ? 

Kapolres mengatakan, Iya dan ini layak untuk mendapatkan dan diberikan penghargaan atas prestasi yang sangat luar biasa terbilang luar biasa ini. Hal ini akan disampaikan langsung kepada Kapolda Sulsel agar diberi apresiasi kepada Kasat Reskrim Narkoba dan anggotanya yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus ini, Tandasnya.(01/KBW_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama