Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com- Beberapa orang warga masyarakat Kab. Bantaeng mempertanyakan biaya pembuatan SIM C khususnya. Salah seorang diantaranya mengatakan bahwa dirinya telah mengurus SIM C di Sat Lantas dengan pelayan prima sesuai momentum Presisi Polri. Polres Bantaeng ungkapnya kepada Wartawan Merak Nusantara Com, Selasa 4 Februari 202
Dijelaskan, bahwa pengurusan SIM di Polantas Polres Bantaeng pembayarannya dilakukan dua kali pada dua tempat yang berbeda.
Pembayaran pertama dilakukan di Pos Lantas di dekat Lampu Merah Persimpangan 4 Jl.Raya Lanto Bantaeng dengan membayar sebesar Rp 100 ribu yang menurut sumber pembayaran biaya administrasi kesehatan dan Fisikologi oleh kepada pihak Tiga selalu mitra Polri dalam pelayanan SIM.
Kasat Lantas AKP Agus Salim menjelaskan bahwa pembayaran berikutnya dilakukan di ruang pengambilan SIM C Saat Sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 dilakukan pembayaran ke dua.
Disampaikan kepada anggota Polisi Lalu Lintas yang bertugas di pelayanan SIM, bahwa setiap pemohon yang mengurus SIM, banyak terkendala karena tidak semuanya bisa mengisi biodata dan atasnya dibantu oleh anggota Polantas yang bertugas memberikan pelayanan untuk memenuhi segala kekurangannya terang Kanit Kamsel IPDA Pol.SARDI.
Dari pembayaran Biaya Pembuatan SIM C di Polantas Polres Bantaeng, Menurut Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP AGUS SALIM bersama IPDA SARDI bersama BRIPKA POL MANSYUR , tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ), dengan mengedepankan pelayanan masyarakat sebagai bentuk dukungan program 100 hari kerja Presiden RI Jend (Purn) DR.H.Prabowo Subianto.
Kendati demikian, terkait pertanyaan warga atas adanya permintaan pembayaran sangsi Tilan Ditempat sebesar Rp 250 ribu kepada salah seorang pelanggar, menurut Kanit Kamsel IPDA SARDI, hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pengadilan tentang penetapan denda Tilang minimal dan maksimal sesuai jumlah pelanggarannya.
Dan mengenai pelanggar dari pemilik STNK kendaraan motor milik nomor DD 5792 FB terpaksa tilangnya melalui proses lanjut karena tidak sanggup membayar ditempat. Dalam artian, bahwa setiap pelanggar dapat diberikan pilihan dalam penindakan sangsi Tilan, apakah dengan denda tilang online dengan membayar langsung ke BRI juga dapat dilanjutkan sampai ke Pengadilan Negeri Bantaeng untuk disidangkan dan ditetapkan besaran jumlah dendanya.
Proses tilangnya dilanjutkan dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bantaeng dan hasil keputusan dan penetapan denda tilangnya itulah selanjutnya akan dibayar di Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk mengambil Barang Bukti Jaminan STNK yang dititip kepada petugas Polantas Polantas Polres Bantaeng, imbuhnya
Berdasarkan atas keterangan tersebut, wartawan / Ka. Biro Merak Nusantara Com Sulsel yang berusaha mengkonfirmasi untuk meminta respon jawaban dari Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Agus Salim. Dalam upaya konfirmasi Kasat Lantas Polres Bantaeng yang mengaku sedang mendampingi Kapolres Bantaeng dalam pelaksanaan Supervisi disejumlah Polsek, minta agar untuk kepentingan konsultasi pihaknya siap memberikan pelayanan sebagai wujud sinergitas kemitraan POLRI dan PERS tegas Agus Salim penuh empati.
(01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar