Pasar Padang Sappa Kab. Luwu Lumbung Penampungan Penyakit, Sampah Bertumpuk Laiknya Jualan Kepala Pasar Terindikasi ?


Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Di Padang Sappa Kec.Bupon Kab.Luwu Sulsel, terdapat sebuah Pasar yang laiknya menjual sampah dan dibiarkan bertumbuk berhari-hari hingga membuat bau tak sedap, mencemari udara dan menggangu kesehatan warga masyarakat sekitar, seperti tampak dalam gambar photo ini yang dikirimkan oleh salah seorang pemerhati kesehatan dan lingkungan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sumber yang dirahasiakan identitasnya menyebutkan, bahwa hal ini merupakan sebuah realita fakta yang sudah lama terjadi, namun pihak Kepala Pasar Padang Sappa tahunya hanya terima uang retribusi, ungkapnya via phone terkesan miris.

Akibat pembiaran penumpukan sampah di Pasar Padang Sappa selama ini, bukan hanya mengganggu para pedagang yang telah membayar uang retribusi kebersihan, tapi juga membuat warga enggan datang berbelanja di pasar akibat bau susuk yang menyengat hidup tak dapat dihindari akibat pembiaran pihak pengelola kebersihan pasar tidak dapat melakukan kewajibannya.

Sumber menjadi heran, karena berdasarkan pengakuan beberapa pedagang pasar mengaku membayar uang retribusi minimal Rp 10 ribu persetiap hari pasar sebanyak 2 kali seminggu.

Ironisnya, sumber juga mempertanyakan peran fungsi sosial kontrol oleh sejumlah kru media yang diketahuinya selalu berkunjung menemui kepala Pasar Padang Sappa, tapi menurutnya hal ini tidak pernah dipublis di media terkait mengenai penumpukan sampah yang mencemari lingkungan dan udara sebagai sumber penyakit itu.

Karena itu, sumber berharap kepada Wartawan Nasional Online Media Merak Nusantara Com bisa memberitakannya demi kepentingan kesehatan dan lingkungan hidup.

Menelisik lebih jauh akan realita ini, Kepala Pasar Padang Sappa diindikasikan melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana retribusi pasar untuk kepentingan pribadi dan konconya semata tanpa melaksanakan tupoksinya.

Karenanya, sumber melalui media minta agar pihak Inspektorat Kab Luwu melakukan audit penggunaan dana retribusi Pasar yang dipungut dari para pedagang pasar selama ini dan harus dicopot dan diganti oleh anggota aparat yang memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang tinggi.

Selain itu, sumber juga menyebutkan bahwa hal ini merupakan tantangan bagi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih agar  melakukan perbaikan struktur aparat pemerintahannya dalam 100 hari kerja kedepan untuk mengevaluasi kinerja aparatnya dan melakukan penggantian kepada mereka yang kinerjanya tidak becus dan hanya menjadi benalu pemerintahan bagi Pemerintahan Bupati Luwu  H. Patahuddin kedepannya. (01/SS_KBW. M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama