Dua Truk Diduga Modifikasi Terpantau “Ngangsu” Solar Subsidi di Wilayah Weleri


Weleri- meraknusantara.com,-  Dua truk yang Diduga telah dimodifikasi terpantau melakukan aksi “ngangsu” atau pembelian berulang solar subsidi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. pada Senin (24/02/2025).

Berdasarkan pantauan awak media, kedua truk tersebut memiliki ciri-ciri berupa truk bak putih dengan terpal oranye dan truk bak hitam dengan terpal cokelat. Truk-truk ini terlihat mondar-mandir mengisi solar subsidi di beberapa SPBU 44.512.02 secara bergantian.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa truk pertama mengisi solar di SPBU 44.512.02 Weleri pada pukul 12.25 WIB. Kemudian, kedua truk tersebut melanjutkan pengisian di SPBU Penaruban pada pukul 12.56 WIB, dan kembali melakukan pengisian di SPBU Wonotenggang pada pukul 13.12 WIB. Diduga kuat, kedua truk menggunakan modus mengganti nomor polisi (nopol) dan barcode untuk mengelabui sistem.

Seorang warga Weleri yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru,kejadian seperti ini dilakukan setiap hari.Dan menurut informasi hasil ngangsu tersebut disetorkan kepada seseorang yang bernama DOEL.

Truk-truk itu memang sering mondar-mandir di beberapa SPBU. Kalau bukan truk pengangsu, nggak mungkin habis beli solar subsidi di satu SPBU lalu beli lagi di SPBU lain. Tangki truk itu jelas nggak muat untuk menampung semua solar yang dibeli dalam satu hari,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan adanya perlakuan berbeda terhadap sopir truk lainnya.

“Sebagai sopir truk yang bukan pengangsu, kami sering dibatasi saat membeli solar subsidi. Tapi kenapa truk-truk seperti itu bisa dilayani di banyak SPBU?” tambahnya.

Masyarakat Weleri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam mengawasi distribusi solar subsidi agar tepat sasaran sesuai tujuan pemerintah.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Para pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap agar penegak hukum setempat dan Polda Jateng segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak oknum petugas maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi.dan kami awak media akan melaporkan ke krimsus Polda Jateng.

Red TIM.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama