Tangerang-Merak Nusantara Com.- Penyuluhan hukum di desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan hukum yang berlaku, Hal ini di lakukan pemdes Cikupa kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang, Jumat 17/1/2025.
Acara Penyuluhan hukum ini di laksanakan bertempat di aula kantor desa yang bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum kongres Advokat Indonesia ( KAI ),
Hadir kepala desa Cikupa Ali makbud beserta stap dan jajarannya, sekdes Novan, BPD, Lpm, karang taruna, Jaro, RT/RW se desa Cikupa.
Kepala desa Cikupa Ali makbud mengucapkan terima kasih kepada para narasumber khususnya bapak Hanifan Musliman S,H, dari LBH, Kongres Advokat Indonesia ( KAI ), adapun beberapa manfaat penyuluhan hukum, Membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum.
Mencegah pelanggaran hukum dan tindak pidana, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Mendukung terciptanya kedamaian dan keadilan di lingkungan masyarakat, Mendukung program pembentukan desa sadar hukum,
Tutur pak kades.
Adapun materi yang di sampaikan oleh narasumber dalam penyuluhan hukum mencakup berbagai aspek hukum, seperti hukum pertanahan, hukum perdata, dan hukum pidana, kegiatan ini di akhiri dengan sesi tanya jawab, dan di tutup doa serta foto bersama.
" Ilay Ghostafo "
Posting Komentar