Lasusua_SULTRA.MERAKnusantara.com,- Berdasarkan hasil penelisikan yang dilakukan Wartawan Merak Nusantara di Wilayah Hukum Kab. Kolaka Utara Sulawesi Tenggara pada akhir tahun 2024 (31/12/2024) di Areal IUP PT. Fatwa Bumi Sejahtera di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, menjadi setumpuk harapan untuk Kab. Kolaka Utara meraup PAD yang sangat menjanjikan.
Guntur selakau salah satu anggota TKBN pada Jety IUP PT. Fatwa Bumi Sejahtera di Desa Pitulua, Keca. Lasusua Kab. Kolaka Utara, menerangkan beberapa hal tentang kepeduliannya kepada Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara, khususnya tentang PERUSDA (Perusahaan Daerah) dan PAD (Penghasilan Asli Daerah).
Guntur sebagai bagian dari Anggota FKPPI yang cukup dukenal vokal dalam memperjuangkan hak-hak warga masyarakat di Desa Pitulua khususnya dan Kab. Kolaka Utara pada umumnya selama ini, menurutnya bahwa pengelolaan tambang miniral ore nikel di wilayah hukum Kab. Kolaka Utara ini, kedepan pengelolaannya harus melibatkan PERUSDA atau setidaknya bahwa setiap perusahaan yang akan menerbitkan IUP, harus melibatkan pihak Perusahaan Daerah (PERUSDA).
Sebagaimana hasil peninjauan langsung di wilayah areal Jety PT. Fatwa Bumi Sejahtera, Selasa, 31 Desember 2024, terlihat sejumlah tumpukan stop fail ore nikel yang diperkirakan mencapai ribuan ton dan sedang dilakukan pengapalan untuk pengiriman yang dipesan oleh PT. BMS Bua Kab. Luwu Sulsel yang informasinya sebanyak 7500 ton.
Guntur bersama Baso yang berhasil ditemui di lokasi Jety PT. Fatwa Bumi Sejahtera, keduanya mengaku sangat berterima kasih kepada PT. Fatwa Bumi Sejahtera yang selama ini telah memberdayakan sejumlah SDM sebagai tenaga kerja lokal terutama oleh masing-masing dirinya dan sejumlah anggotanya yang tergabung dalam TKBM dan PBM pada Jety PT. Fatwa Bumi Sejahtera.
Lebih jauh Guntur menuturkan, bahwa ketika PERUSDA Kab. Kolaka Utara kedepan dapat berkolaborasi dengan semua perusahaan pemilik IUP dan pihak instansi terkait yang berwenang dalam pengelolaan sumber daya alam mineral ore nikel, dimana hal tersebut harus di suport oleh Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara melalui Peraturan Daerah (PERDA), maka tentunya PAD melalui pamamfaatan hasil bumi tambang mineral ore nikel kedepan akan memberikan kontribusi luar biasa kepada daerah ini demi untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat luas Warga Kab. Kolaka Utara khususnya.
Dan melalui media nasional online merak nusantara ini menyampaikan, bahwa kedepan pihaknya akan mengusulkan untuk mendorong pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara, agar Jety yang ada di Desa Pitulua, tempatnya yang berada di wilayah kinsensi IUP PT. Fatwa Bumi Sejahtera, untuk dikelola oleh PERUSDA dan menjadikan Tersus Umum, dimana diketahui bahwa ada sejumlah perusahaan pemilik IUP dapat dipusatkan pengangkutan / pemgapalan material tambang ore nikel di tempat ini, tandasnya.
(01_KB/SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar