Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Salah seorang warga Baliase Kec. Mappideceng Kab. Luwu Utara Sulsel bernama Aan yang juga adalah salah satu anggota Wartawan Biro Tribarata TV Kab. Luwu Utara, Ahad 22 Desember 2024, Tiba-tiba didatangi rumahnya dan digeledah oleh Orang mengaku bernama Andi Rahmat Sibali yang mengaku sebagai Ketua LSM GEMPUR bersama 2 (Dua) orang anggotanya, melakukan penggeledahan di rumah Aan yang dituduh sebagai penimbun BBM "Solar" Bersubsidi secara Ilegal.
"Aan" yang kala itu tidak sedang berada di rumahnya, oleh Andi Rahmat Sibali yang awalnya ingin bertemu dengan "Aan", karena tidak sempat ketemu, tamu tak diundang A Rahmat Sibali kuduan minta nomor HP "Aan".
Berselang beberapa waktu kemudian, Tamu tak diundang ini bertamya kepada salah seorang penjaga rumah Aan, bahwa dimana BBM ilegal disembunyikan. Menurut Sumber, penjaga rumah sudah mengatakan bahwa saya tidak tahu itu pak dan tidak ada hal seperti itu pak dikerjakan pak Aan.
Tidak tahu apa yang mendasari pemikiran A Rahmat Sibali bersama temannya, ia kemudian melakukan penggeledahan di rumah Aan dan faktanya tidak satu pun ditemukan BB tentang dugaan adanya BBM ilegal dimaksud.
A Rahmat Sibali yang mengaku sebagai Ketua Umum LSM GEMPUR ini, sumber Media Online Nasional Merak Nusantara Com mengetahui kalau sehari sebelumnya masih berada di Lasusua Kolaka Utara Sultra mendampingi salah satu kasus tentang harta gono-gini tapi gagal memberikan solusi hukum seperti yang diharapkan kliennya.
Diketahui pula, bahwa A Rahmat Sibali ini sempat terjadi komplik dengan Wartawan Online Nasional Merak Nusantara Com atas sikapnya yang arogan dan sok ikut mencampuri persoalan hukum yang dialami oleh M Nasrum Naba Vs Haris Ismail tentang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan M Nasrum Naba terhadap diri Haris Ismail yang diduga melakukan Fitnah.
Atas perbuatan delik pidana fitnah oleh Haris Ismail terhadap diri M Nasrum Naba, menyebabkan pihak Redaksi Media Online Nasional Memberitakannya secara beruntun hingga beberapa pemberitaan.
Dalam isi pemberitaan pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com, oleh Haris Ismail melakukan kanter pemberitaan pada Media Indonesia News, Com & TV yang penulisnya adalah Haris Ismail sendiri selaku Kordinator Wartawan Kendari Sulawesi Tenggara.
Dalam pemberitaan itu, Haris Ismail sebagai penulis, memuat pendapat hukum dari keterangan A Rahmat Sibali selaku Ketua Umum LSM Gempur dan Ruslan K sebagai Sekjen LSM Gempur, dimana kedua nara sumber menyebutkan dan menegaskan bahwa M Nasrum Naba selaku Ketua DPW LSM ASPIRASI Palopo telah mencemarkan nama baik Haris Ismail dan Media ITN, A Rahmat Sibali dan Lembaga LSM Gempur atas pemberitaan yang dimuat pada edisi Kamis 19 Desember 2024, karena itu, Haris Ismail melaporkan M Nasrum Naba ke Polres Kolaka Utara pada Jumat, 20 Desember 2024 tentang dugaan pencemaran nama baik.
Mencermati hal semua itu, hasil konfirmasi wartawan Merak Nusantara dengan M Nasrum Naba selaku terlapor, sembari tersenyum dan lugas menyatakan bahwa laporan itu adalah bukti ketidak pahaman hukum mereka. Bahkan sambil tertawa, M Nasrum Naba menjawab bahwa ini yang namanya Lain Gatal Lain Pula Di garut.
Pasalnya menurut M Nasrum Naba kepada Media ini, bahwa bagaiaman bisa saya ( Nasrum Naba) yang disebutkan sebagai Ketua DPW LSM ASPIRASI Palopo melakukan pencemaran nama baik kepada mereka dan lembaganya, sementara dalam pemberitaan yang ditulis Haris Ismail pada Media ITN pada 20 Desember 2024, menegaskan dan menyebutkan bahwa pencarian itu dilakukan M Nasrum Naba berdasarkan Pemberitaan Yang dimuat pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com edisi kamis 19 Desember 2024 yang ditulis oleh M Nasrum Naba.
Anehnya, M Nasrum Naba dilaporkan dalam kapasitas selaku Ketua DPW LSM ASPIRASI sementara perbuatannya dalam hal sebagai kapasitasnya sebagai Kepala Biro Wartawan Merak Nusantara Com. Ini lucu dan sepertinya pelapor dan nara sumber beritanya yang notebene adalah sesama Tim advokasi pendampingan kasus harta gono gini yang gagal, menilai bahwa LSM dan Pers itu kinerjanya sama sebagai Penulis atau pembuat berita. Itu namanya sok tahu dan salah kaprah menilai.
Pada hal kedua Lembaga sosial kontrol itu, pada intinya metode kerjanya sangat jauh berbeda kalaupun maksud dan tujuan ada dan banyak persamaannya. Tetapi secara eksplisit, sangat berbeda program tugas kinerjanya. Yakni, Wartawan adalah membuat serangkaian tugas untuk mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dijadikan konsumsi publik yang namanya Berita.
Sementara Program Kerja LSM itu adalah melakukan kajian, analisa, penilitian, investigasi, pengumpulan data aduan dan advokasi pendampingan non litigasi, serta pada akhirnya melakukan konsep yang nama surat laporan pengaduan yang ditujukan langsung kepada instansi tertentu yang berkompoten dan Lembaga Lainnya yang berkepentingan serta melakukan aksi gerakan bersama yang disebut Demonstrasi "Demo" Sebagai langkah-langkah uapaya hukum terpaksa dan terakhir.
Karena itu, menurut Daeng Naba, A Rahmat Sibali bersama Tim-nya, diduga tidak memahami hal kedua itu tentang peran fungsi dan metode program kerja anatar LSM dan Pers. Bahkan A Rahmat Sibali yang menurut Daeng Naba berdasarkan komunikasi tanya jawab yang dilakukan keduanya, pada faktanya A Rahmat Sibali tidak tahu dan paham landasan dan payung hukum tupoksi LSM dalam menjalankan tupoksinya, seperti saat ditanyakan terkait hal itu, A Rahmat Sibali tidak menjawabnya. Bahkan predikat LSM itu disandang oleh A Rahmat Sibali terkesan sebatas hanya karena tertarik dengan predikat kehebatan LSM semata tapi tidak paham apa ilmu LSM itu yang bagaimana sampai dapat diberikan predikat hebat bagi aktifis LSM, terang M Nasrum Naba. (01/Redaksi_Ka.Biro Sulsel)
Posting Komentar