Lasusua_SULTRA.MERAKnusantara.com, - Viral di medsos ulah kurang terpuji atas prilaku dan tindakan A Rahmat Sibali yang mengaku putra Makassar asal Takalar-Gowa Sulsel, dalam sepekan ini pada Desember 2024, menghebohkan dunia maya medsos facebook dan akun WA atas sejumlah ulah dan tindakannya.
Dengan berpakaian PDH laiknya sebagai pejabat penting lengkap dengan embel-embel lambang LSM GEMPUT, A Rahmat Sibali sepertinya sebagai orang terhebat di dunia LSM, hingga seenaknya melakukan intimidasi, menggertak, dan bahkan memasuki rumah seseorang tanpa izin sembari menuduh orang tanpa bukti.
Hal ini terjadi dan dilakukan dirumah salah seorang warga Baliase Kec. Mappideceng Kab. Luwu Utara Sulsel pada Ahad, 22 Desember 2024 di rumah milik Aan yang juga adalah Biro Media Tribarata TV Masamba Kab. Luwu Utara yang dituduh sebagai penimbun BBM Ilegal hingga digrebek oleh A RAMAT SIBALI berteman.
A Rahmat Sibali yang konon mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum LSM GEMPUR Makassar, ternyata diketahui dari beberapa sumber, baru pulang dari Kab. Kolaka Utara melakukan pendampingan kasus persolan harta gono-gini anatara Per. K dengan Lel. A. Kehadiran Ketua LSM ini sepertinya dihadirkan di Kolaka Utara untuk maksud dan tujuan kepentingan pihak A, karena faktanya, ARS berteman, tinggal di Hotel Bintang Lasusua sebagai salah satu obyek sengketa hak gono-gini yang dikuasai oleh A.
Ketua LSM GEMPUR A Rahmat Sibali sempat juga mendampingi A dan N ke Polda Sultra. Menurut informasi dari sumber yang sangat falid, kehadiran A Rahmat Sibali bersama tim mendampingi A & N juga mengherankan pihak Per. K dan ET khususnya.
Sebab menurut ET, dirinya yang ingin ditemui oleh mereka itu, tidak jelas maksudnya dan ada apa sampai A Rahmat Sibali mengaku sebagai Om daripada ET ? Karenanya, mereka ditolak untuk bertemu oleh ET dan mereka pun disuruh pulang dari Mapolda Sultra.
Kehadiran A Rahmat Sibali bersama Tim gabungan dari Pers akunya, pada faktanya tidak mampu mewujudkan solusi hukum terbaik bagi kepentingan A & N yang sekitar sepekan diurusnya, tapi hasilnya sama saja Nol Besar alias gagal bahkan sebaliknya, N, A dan HI justru mendapat persolan hukum baru atas dilaporkannya di Polres Kolaka Utara atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik MNN selaku Ka. Biro Wartawan Sulsel pada Media Online Nasional Merak Nusantara Com, laporan tertanggal 19 Desember 2024.
Diduga karena gagal melakukan pendampingan kasus A dan N yang sudah sepekan lebih dilakukannya, A Rahmat Sibali bersama Tim-nya dikabarkan balik ke Makassar pada Ahad 22 Desember 2024 dan sepertinya tidak diberikan biaya ongkos perjalanan kembali karena diduga pihak yang didampingi tidak puas dan kecewa.
Akhirnya, A Rahmat Sibali kemudian dikabarkan melalui info WA dari Wartawan/ Ka. Biro Media Tribarata TV Kab. Luwu Timur oleh M, menyampaikan bahwa ada anggota wartawannya dari Media Tribarata Biro Masamba Lutra, dimasuki rumahnya tanpa izin dari pihak yang berwenang dan melakukan penggerebekan di rumah Aan yang tidak ada di tempat.
Karena tidak mendapat bukti teekaitvapanyang dituduhkan terhadap Aan, A Rahmat Sibali bersama teman Tim-nya, justru meminta uang kepada karyawati yang menjaga rumah Aan sembari mengatakan, Biaya Ongkos Balik ke Makassar, ungkap sumber menyebutkan.
Artinya, bahwa sikap dan tindakan A Rahmat Sibali yang juga mengaku sebagai Ketua LSM GEMPUR dan orang hebat di dunia Kewartawannan, telah mencemarkan nama baik LSM dan PERS dengan ulahnya yang sangat merendahkan ke-Dua Lembaga sosial kontrol di negeri ini yang notabene justru dijadikan ajang Menggertak untuk tujuan Pragmatis Individu dan Krlompoknya semata tanpa menyadari bahwa ke Dua Lembaga ini didirikan berdasarkan landasan Indealisme perjuangan keadilan berdasarkan kebenaram hakiki yang independen, obyektif, rasional, amanah, inovatif dan profesional bukan dengan cara-cara pragmatis halalkan segala cara laiknya sang "GEPENG" gelandangan pengemis bertopeng pejabat dengan Safari PDH dan lambang Lembaga yang tak tahu landasan kaidah dan norma hukum dalam menjalankan tupoksinya.
Akibat ulahnya menjalankan tugasnya atas nama Ketua UMUM LSM GEMPUR dari Makassar, A Rahmat Sibali yang tahunya menggertak dan mencari-cari kesalahan tanpa bukti, oleh korbannya Aan Ely Nusdarianto alias Aji AAN atas dugaan delik pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 310 KUHPidana sebagaimana dugaan pelanggaran yang tertuang dalam surat laporan Polisi Nomor TBL/158/XII/2024, tertanggal 23 Desember 2024 Reskrim Polres Luwu Utara Polda Sulsel harus dipertanggungjawabkan sesuai perbuatannya.
(01.SS_ M Nasrum Naba/Redaksi)
Posting Komentar