Polres Boyolali Tangkap Delapan(8) Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Melakukan Pencurian


Boyolali – meraknusantara.com,- Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh mencuri pakaian dalam. Konferensi pers ini berlangsung pada Jumat (13/12/2024) di Mapolres Boyolali, dipimpin langsung oleh Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi dan Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto. Acara ini juga dihadiri sejumlah awak media.

Plt. Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula pada Minggu (17/11/2024), saat korban dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Awalnya, korban membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya di rumah salah satu warga.

Keesokan harinya, Senin (18/11/2024), korban bersama pelapor mendatangi rumah salah satu warga. Di sana, telah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. Saat korban berusaha meminta maaf, tersangka berinisial AG justru memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Aksi ini diikuti oleh tersangka lainnya yang menampar, menendang, hingga menjepit jari kaki korban dengan tang.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Boyolali.

Dalam konferensi pers, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. Sebanyak delapan tersangka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga 31 Desember 2024.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain,” ujar AKBP Budi.

Polres Boyolali telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Celana kolor pendek warna abu-abu.

Kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan "Oppa Muda Barisan Sang Mantan".

Sarung biru tosca.

Tang hijau bermotif garis kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Dalam penutupnya, Plt. Kapolres menegaskan pentingnya menyelesaikan permasalahan secara hukum. “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri. Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Langkah tegas Polres Boyolali dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai," ujar AKBP Budi Adhy Buono.

(Red Oky.) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama