Pemberitaan Kepala Biro Kota Kendari Melaporkan Oknum Ketua DPW LSM Aspirasi Palopo, Itu Salah Kaprah & Tidak Profesional Serta Memfitnah Kembali


Lasusua_SULTRA.MERAKnusantara.com- Pemberitaan yang berjudul "Kepala Biro Kota Kendari Sulawesi Tenggara Melaporkan Oknum Ketua LSM Aspirasi Palopo", pada intinya merupakan hal yang sesungguhnya merupakan sesuatu yang diharapkan sebagai orang yang berpredikat sebagai bagian daripada Media atau Wartawan. 

Menyimak hal terkait pemberitaan yang dimuat pada Media ITN (Indonesia Timur News, Com & TV) yakni tentang pemberitaan pada Media Merak Nusantara Com tertanggal 19 Desember 2024, pada intinya salah kaprah dan tidak profesional. 

Pasalnya, dalam pemberitaan Media Online Merak Nusantara Com dimaksud pada (19/12/2024) dengan tidak menjelaskan Judul Pemberitaannya, itu berarti terkesan mengada-ada dan tidak cermat serta tidak profesional dalam menganalisa uraian kata dalam tata bahasa Indinesia secara baik dan benar. 

Hal paling keliru lagi, karena dalam pemberitaan yang dimuat oleh Media Indonesia Timur News, Com & TV tertanggal 20/12/2024 , menunjukkan kapasitas predikat Wartawan bagi Haris Ismail patut diduga belum pernah mengikuti pendidikan kewartawanan secara profesional yang harus dibuktikan dengan UKJ (Uji Kompetensi Wartawan)? 

Begitu pula dengan pengakuan A Rahmat Sibali sebagai Ketua Umum dan RUSTAN K sebagai Sekjen LSM GEMPUR, yang mengaku disebutkan namanya dalam pemberitaan Merak Nusantara Com, adalah pernyataan keliru dan kembali melakukan perbuatan Fitna sebab tidak ada satu kalipun nama LSM GEMPUR pernah disebutkan dari 4 kali penerbitan pemberitaan pada Media Nasional Online Merak Nusantara Com. 

Dan menyangkut tentang kapasitas saya sebagai bagian daripada LSM ASPIRASI PALOPO, juga perlu saya luruskan bahwa saya bukan Ketua DPW tapi Ketua Umum. Dan dalam persoalan terkait pemberitaan pada Media Online Merak Nusantara Com tentang persoalan Fitna dan Pencemaran Nama Baik Saya yang melibatkan Haris karena melakukan tuduhan terhadap diri saya, telah membeli mobil merk Sigra dari hasil uang Perempuan Kasmira yang faktanya kami tidak pernah melakukannya. 

Terkait dengan  hal tersebut, saya ( M Nasrum Naba) telah melakukan upaya hukum dengan melaporkannya kepada SPKT Polres Kolaka Utara pada Kamis 19 Desember 2024 terkait tentang Dugaan Pencemaran Naba Baik. Adapun yang saya laporkan adalah Nur Azisah Binti Astan, Astan dan Haris. 

Lucunya, karena nama LSM ASPIRASI ikut tersoroti pada hal dalam persoalan terkait tentang dugaan pencemaran nama baik saya, sama sekali tidak pernah melibatkan LSM ASPIRASI untuk menyikapinya melainkan disikapi melalui kapasitaa sebagai Wartawan Media Online Merak Nusantara Com ( Ka. Biro Sulsel), itupun tidak pernah menyinggung dan menyebutkan nama LSM GEMPUR kecuali kali ini dalam hal hak jawab. 

Anehnya lagi, karena sepertinya Ketua LSM GEMPUR memaksakan Ketua LSM ASPIRASI untuk dipenjarakan oleh pihak Polred Kolaka Utara. Aneh, karena sepertinya seorang LSM sepertinya melakukan insterpensi terhadap penyidik kepolisian dengan memerintahkan dilakukannya upaya hukum paksa untuk melakukan tindakan hukum terhadap orang belum tentu benar dapat dibuktikan perbuatannya bersalah di hadapan persidangan di pengadilan seperti kasus pidana lainnya yang harus dibuktikan fakta kesalahan seseorang dengan minimal 2 alat bukti dan keyakinan Majelis Hakim. 

Dari pernyataan Ketua dan Sekjen LSM GEMPUR tersebut, sepatutnya dapat dipertanggung jawabkan karena pada intinya mengandung justifikasi dan memvonis bersalah kepada Saya M Nasrum Naba atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Lembaga LSM GEMPUR yang pada hakikatnya justru sebaliknya patut diduga kuat merupakan perbuatan delik pidana pencemaran nama baik kepada LSM ASPIRASI. 

Demikian pula dalam kapasitaa selaku Wartawan Media Online Merak Nusantara Com, juga meminta pertangungjawaban hukum kepada saudara Pribadi A.Rahmat Sibali sebagai Ketau Umum LSM GEMPUR danRustan K selaku Sekjen LSM GEMPUR atas pernyataannya yang diduga mengada-ada atau tidak benar sebagaimana disebutkan dalam pemeberitaan Indonesia Timur News Com dan TV tertanggal 20 Desember 2024.

Demikian hak jawab dan klarifikasi ini dikirimkan kepada Redaksi Media Indonesia Timur News Com & TV minimal satu minggu berturut sebagai bentuk klarifikasi pemgembalian nama baik lembaga LSM ASPIRASI dan Media Nasional Online Merak Nusantara Com. (01.M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama