Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Aneh bin ajaib, sebuah perbuatan hukum dituduhkan kepada kepada Wartawan Nasional Merak Nusantara Com (Kepala Biro Wartawan Sulsel) M. NASRUM NABA, dituduh memiliki mobil merk Sigra yang dibayar melalui uang perempuan Kasmira yang tinggal di Simbula Kec. Lasusua Kab Kolaka Utara, ungkap Nur Azisah Astang bersama seseorang yang mengaku dari media via Telpon WA sebagai upaya konfirmasi oleh M NASRUM NABA sebagai tertuduh.
Dalam percakapan M NASRUM NABA yang berhasil direkam Handpone melalui nomor WA Nur Azisah Astang, sempat terdengar pula lelaki Astan bersuara dengan nada emosi dan bernada marah kepada M Nasrum Naba dengan berkata, saya Astang dan saya dirugikan, akunya.
Mendengar pengakuan bahwa Astang dirugikan, menurut M Nasrum Naba yang akrab disapa dengan Daeng Naba, balik bertanya kepada Astang, bahwa siapa yang rugikan anda? Tiba-tiba pembicaraan diambil alih oleh orang yang mengaku dari Media tanpa mau menyebutkan identitasnya. Dalam pembicaraan via WA, bersangkutan merasa melihat bukti kwitansi pembelian kompensasi mobil dengan menuding bahwa M Nasrum Naba bertanda tangan dan ada namanya dalam kwitansi ungkapnya ngotot sembari memaksakan untuk ke esokan harinya, harus hadir di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara ungkapnya tegas bila memang M Nasrum Naba merasa tidak bersalah, ungkapnya bernada menjustifikasi.
Mendengarkan semua pengakuan atas tuduhan secara bersama- sama yang dilakukan oleh Nur Azisah Astang dan Astang serta salah seorang yang mengaku dari Media, M Nasrum Naba pun berjanji akan datang di Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara untuk melaporkan peristiwa hukum yang dialaminya di Polres Kolaka Utara di Lasusua pada Rabu, 18 Desember 2024.
Daeng Naba juga menegaskan kepada Redaksi bahwa dirinya akan meminta pertanggung jawaban terhadap masing-masing bersangkutan bagi ke-3 orang tersebut atas keyakinannya melakukan justifikasi tuduhan tentang sebuah perbuatan hukum yang tidak pernah dilakukannya, tegas Daeng Naba.
Selain itu, dari pengakuan Nur Azisah Astang alias "Nurul", bahwa dirinya bersama seseorang yang mengaku dari media, meyakini tuduhannya itu benar berdasarkan informasi dari seorang oknum anggota polisi dari unit satuan Provos Polres Kolaka Utara yang memperlihatkan sebuah bukti kwitansi yang didalamnya merupakan bukti transaksi pembelian atau pembayaran sebauh unit mobil merk Sigra atas nama M Nasrum Naba sebagaimana ditegaskan dalam pembicaraan klarifikasi pencarian fakta-fakta atas tuduhan yang sebelumnya disampaikan kepada sejumlah orang di Kampung Desa Pitulua Kec Lasusua Kab Kolaka Utara Sultra sebagaimana diakui oleh Nur Azisah Astang via Phone/WA pada Senin Malam 16 Desember 2024.
Sempat pula diberikan beberapa perhatian yang sifatnya peringatan agar berhati-hati melakukan tuduhan yang sifatnya FITNAH akan tetapi oleh Nur Azisah Astang bersama dengan orang yang mengaku dari media, tetap konsisten dan meyakini bahwa tuduhannya itu benar, dan hal itu diucapkan berulang-ulang kali via Handphone/WA.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun dan sempat direkam oleh M Nasrum Naba, bahwa tuduhan yang ditujukan terhadap dirinya oleh Nur Azisah Astang berteman, diakui Nur Azisah Astang karena adanya informasi dari pihak oknum polisi yang menurut Nur Azisah Astang dari satuan unit Provos Polres Kolaka Utara. Sementara oleh sumber yang minta dirahasiakan identitasnya mengklarifikasi bahwa hal itu bukan dari oknum unit satuan PROVOS tapi oknum PEMINAL Polres Kolaka Utara yang dalam hal ini selaku penyidik atas kasus laporan tuduhan dugaan perselingkuhan antara "K" dan "E".
Herannya Daeng Naba, bagaimana bisa dirinya dapat dituduh melakukan perbuatan hukum yang sifatnya merugikan Lelaki Astan sementara hal itu tidak pernah merasa dilakukan. Oleh karena itu, menurut Daeng Naba, dirinya tidak pernah terlibat terkait persoalan Astang dan Mantan Istrinya Kasmira menyangkut sersoalan hak harta gono gini mereka. Apalagi Kasmira sendiri sudah didampingi oleh seorang Kuasa Hukum Advokat sebuah kantor LBH di Kab. Kolaka Utara.
Selain itu, M Nasrum Naba akan melaporkan Oknum PEMINAL bersangkutan yang notabene melakukan penyampaian sepihak kepada Nur Azisah Astang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu tentang kebenaran nama yang dimaksud sebagaimana yang tertera di dalam kwitansi.
Dan berdasarkan hasil konfirmasi kepada Nur Azisah Astang, kepada M Nasrum Naba mengakui bahwa dirinya mendapatkan informasi dari Oknum Polisi yang menyita HP Milik Kasmira dan berhasil membukan sejumlah dokumen pribadi milik Kasmira tanpa persetujuan Pengadilan Negeri Setempat untuk melakukan pemeriksaan dokumen rahasia milik pribadi seseorang yang terdapat dalam HP yang kemudian dibocorkan kepada orang tidak punya hak dan kewenangan untuk mengetahuinya. Seperti halnya oleh Nur Azisah berteman, terlebih lagi oleh lain yang dalam hal ini mengaku dari media tanpa ingin menyebutkan identitas yang sebenarnya secara transparan sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang transparansi publik.
(Redaksi)
Posting Komentar