Laporan Polisi SIKKI Bin NAWI Tentang Penggelapan, BB Di Tangan Penadah Polisi Tidak Amankan Pelakunya, Ada Apa?


Palopo_Sulsel.MERAKNUSANTARA.Com- Sebuah kasus dugaan penggelapan sebuah mobil DAIHATSU Grand Max Pick Up nopol DD 8646 TB, nomor mesin : 3SZF8944, nomor rangka : MHKT3CS1JGK_018452, STNK atas nama NUNTUNG di alamat Korongbatu, Kab. Bantaeng dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). 

Zikki Bin NAWI (40) melaporkan kasus ini sejak 12 November 2024 dan diterima dan diketahui atas nama Kapolsek Gantaran melalui Ba. Piket BRIPKA POL AL RASYID. 


Menurut Zikki Bin Nawi kepada Wartawan Media Online Nasional Merak Nusantara Com, menjelaskan kronologis terkait riwayat tentang permasalahan obyek mobil yang dijadikan alasan pelaporan polisi di Polsek Gantaran Polres Polres Bulukumba Polda Sulsel. 

Menurut Zikki Bin Nawi(Ponakan) pada awalnya sepakat dengan Pamannya atas nama Nuntung (Nasabah/Pemilik) sebuah obyek mobil Daihatzu Grand Max dengan nopol DD 8646 TB ( obyek laporan polisi), untuk mengalihkan pembayaran cicilan atas sisa angsuran kepada PT. Adira Finance Tbk cabang Palopo yang dapat dibawa via online di beberapa layanan rekening bank dan tersebut telah disampaikan dan disetuhui oleh pihak eksternal PT. Adira Finance Tbk meminta untuk membantu Zikki Bin Nawi kepada Wartawan Merak Nusantara Com minta dirahasiakan identitasnya. 

Setelah itu, pihak Eksternal PT. Adira Finance Tbk juga lebih awal menyampaikan untuk memberikan nomor HP/WA milik Wartawan Merak Nusantara Com dan Ketua LSM ASPIRASI kepada pihak keluarga ZIKKI Bin NAWI dan NUNTUNG. 

Merujuk kepada hal tersebut, pihak Zikki Bin Nawi bersama NUNTUNG beserta rumpun keluarga, menghubungi Nomor HP / WA Ka. Biro Wartawan Merak Nusantara dan Ketua Umum LSM ASPIRASI Pusat Palopo. Dan berdasarkan atas pengaduan langsung itu pula, oleh ZIKKI Bin NAWI dan NUNTUN menjelaskan dan menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan peristiwa hukum tentang dugaan terjadinya pelanggaran delik pidana penggelapan yang kronoligisnya disebutkan bahwa mobil di maksud pada awalnya di sewa oleh Lelaki ANGGA selama tiga bulan dan hanya membayar sewa selama 1 (Satu) Bulan. 

Kemudian pada akhirnya Mobil di maksud dijual kepada seseorang yang kemudian diketahui dan ditemukan Barang Bukti Mobil pasca dilaporkannya di Polsek Gantarang Polres Bulukumba, yakni berada atau dibeli oleh lelaki ASRIADI tanpa sepengetahuan dan persetujuan anatas nama nasabah pertama sebagai pemiliki atau setidaknya yang berhak untuk memiliki sesuai ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fiducia. 

ASRIADI yang kemudian  mengaku membeli mobil dari seseorang yang tidak berhak, menurut pihak penyidik Polsek Gantaran Polres Bulukumba, bahwa ASRIADI melakukan pembelian dengan melakukan pembayaran pelunasan cicilan di PT. ADIRA FINANCE TBK Cabang Bulukumba yang seakan-akan membenarkan terjadinya perbuatan hukum yang patut diduga terjadinya perbuatan delik pidana penadahan karena pembelian tanpa diketahui dan disetujui oleh Nuntun sebagai atas nama yang tertera dalam STNK dan BPKB monil obyek laporan polisi di maksud. 

Persoalan ini sudah di konfirmasi dan diberikan tanggapan oleh pihak Penyidik Polsek Gantaran Polres Bulkumba atas Nama ASBAR, bahwa persoalan ini sudah pernah dipertemukan apara pihak anatara Zikki dan ASRIADI untuk melakukan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. 

ASBAR juga menegaskan beberapa kali kepada wartawan media ini bahwa hal ini siap untuk melakukan hal terbaik kepada Zikki untuk mendapatkan haknya. Bahkan berjanji akan melakukan penyitaan mobil untuk dibawa ke Kantor Polsek Gantaran Polres Bulukumba. 

Hanya saja, BB Mobil obyek laporan polisi di maksud yang sempat dihadirkan di Polsek Gantaran itu, ternyata hanya Rangkanya belaka tanpa Mesin. ASBAR selalu pihak Penyidik pun terkesan dibohongi karena oleh ASRIADI dan hanya dijanji-janji terus.

Berdasarkan atas fakta itu, pihak Penyidik Polsek Gantaran kembali dipertanyakan dan apa sampai ASRIADI yang patut diduga terindikasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum delik pidana penadahan bahkan pengrusakan dengan membawa mobil ke bengkel dan membongkar atau memisahkan body dengan mesin mobil, serta kemudian setelah diamankan BB Mobil di Polsek Gantaran, ada apa mesin mobil itu tidak ikut diserahkan kepada pihak penyidik Polsek Gantaran Polres Bulukumba Polda Sulsel. 

Dan menurut Ketua LSM ASPIRASI,  bila hal ini tidak memberikan kepastian hukum akan hak milik Zikki atau Nuntun atas peristiwa hukum ini, kepada wartawan Media ini menegaskan segera melakukan pelaporan kepada tingkat pimpinan yang lebih tinggi hingga ke Kapolri akibat sikap dan tindakan penyidik yang dinilai tidak mengedepankan momentum presisi polri dalam proses hukum yang dilaporkan oleh Zikki Bin Nawi, tegasnya. 

Sementara oleh Pihak Penyidik yang di konfirmasi pada Kamis 26 Desember 2024 pada pukul 21.48 Wita, terkait tentan perihal dugaan delik pidana penadahan, oleh ASBAR menyebutkan bahwa sudah menyampaikan kepada Zikki bahwa sebaiknya hal ini diproses hukum lanjut saja karena ASRIADI terusan hanya janji-janji saja dan tidak kooperatif untuk menyerahkan mesin mobil. Dan mengenai dugaan delik pidana penadahan, pihaknya akan melakukan lidik dan gelar perkara dulu untuk menentukan apakah ada unsur pdana panadahan atau tidak, uangkapnya. 

(01.Ka.Biro Sulsel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama