Koordinator Perjuangan Pemberdayaan Masyarakat Pitulua Menolak PT. Bola Dunia Mandiri Sebagai Pengelola Areal Tambang Ore Nikel di Pitulua


Lasusua_Sultra.MERAKnusantara.com- Areal lahan IUP Bola Dua Mandiri (BDM) yang berafiliasi menjadi Bumi Dua Mineral (BDM), seluas 855 ha mendapat pertanyaan terkait syarat prosedural penerbitan izin bagi kedua Perusahaan Tambang tersebut. Pasalnya, WIUP dan IUP bagi PT. Bola Dua Mandiri mendapat sorotan dari Warga Masyarakat Desa Pitulua karena perusahaan ini tidak pernah melakukan  pertemuan dengan warga berdampak. 

Selanjutnya kepada PT. Bumi Dua Mandiri pada khususnya, oleh warga masyarakat Desa Pitulua, khususnya bagi pemilik/penggarap obyek lahan yang dijadikan obyek penerbitan IUP-OP bagi PT. Bumi Dua Mandiri, pada intinya belum pernah sama sekali melakukan rapat Sosialisasi konfrensi publik. 


Karena itu obyek areal lahan yang berada di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab Kolaka Utara Sultra tersebut, menuai sejumlah pertanyaan dan protes keras dari pihak warga yang termasuk sebagai pemilik/penggarap obyek lahan yang berada pada wilayah konsensi IUP di Desa Pitulua. Pertanyaannya, kapan dan dimana serta atas persetujuan siapa, PT. Mandala Dua Mineral ini bisa memiliki lahan konsensi IUP OP untuk pertambangan mineral ore nikel? 

Menurut GUNTUR selalu Koordinator Tim Petisi Perjuangan Hak AsasibManusia dari kelompok penggarap atau pengelola lahan, pihaknya mendorong beberapa usulan kepada PERUSDA Kab. Kolaka Utara agar kedepan, pengelolaan tambang di areal lokasi seluas 855 ha dimaksud, pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan atas landasan moral kemanusiaan, sesuai ketentuan Kaidah dan Norma yang berlaku secara otentik, benar, baik, dan profesional. 

Wacana keterlibatan PERUSDA dalam mengawal setiap pengelolaan areal Tambang Mineral Nikkel di Kab. Kolaka Utara kedepan, Kelompok Gerakan Perjuangan Pemberdayaan di Bidang SDM Tenaga Kerja Lokal, kepedulian  Sosial dan Ekonomi, serta sejumlah program kebutuhan publik bagi masyarakat terdampak khususnya, tentu harus menjadi perhatian serius para owner dan unsur direksi serta para direktur perusahaan pemilik izin operasional produksi pertambangan mineral nikel di seluruh wilayah Kab. Kolaka Utara. 

Koordinator Tim Petisi Warga Masyarakat Setempat di bawah pimpinan GUNTUR, melalui Media Nasional Online Merak Nusantara Com ini menegaskan, bahwa perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik izin usaha produksi (IUP) di wilayah Desa Pitulua, Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara Sultra, menurutnya perlu ditinjau kembali keabsahan prosedural penerbitannya secara prosedural. 

Diantaranya terkait tentang sosialisasi konfrensi publik bagi segenap warga pemilik/pengelola obyek lahan tanah negara dengan menghadirkan sejumlah para tokoh masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan pihak instansi terkait yang sejatinya memberikan persetujuan secara rasional berdasarkan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait tentang Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP_OP) PT. Bola Dua Mandiri terhadap areal lahan seluas 855 ha yang obyeknya areal lokasinya berada pada Desa Pitulua, Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara Sultra, sampai saat ini pernah dilakukan sosialisasi konfrensi publik, sehingga kedepan dalam melaksanakan operasi produksi pengolahan ore mineral nekkel dipastikan akan menemui kendala kecuali kembali dilakukan rapat konfrensi publik kepada warga masyarakat Desa Pitulua sebagai bagian dari pemegang hak penguasaan lahan atau besutter. 

Bahwa berdasarkan hasil investigasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Asosiasi Solidaritas Perjuangan Independen, Rasional, Amanah, Sosial dan Inivatif ( LSM_ASPIRASI) Pusat Palopo Sulsel, melalui Ketua Umumnya mengatakan kepada Media Merak Nusantara Com menegaskan, bahwa pihaknya bersama sejumlah Rekan Advokat dari beberapa LBH siap memberikan pendampingan hukum kepada warga masyarakat terdampak di Wilayah Hukum areal pertambangan di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara yang menamakan dirinya sebagai Petisi Perjuangan Masyarakat Desa Pitulua yang  menolak perusahaan tambang mineral ore nikkel untuk melakukan kegiatan operasinal pertambangan produksi tanpa dilakukannya konfrensi publik. 

Bahkan Oleh GUNTUR yang di daulat sebagai Ketua Petisi Perjuangan Hak-Hak Rakyat Lokal Warga Desa Pitulua, kepada Wartaaan Media ini mengakui bahwa pihaknya telah melayankan senumlah surat somasi atau keberatan serta penolakan terhadap penerbitan IUP_OP PT. Bola Dua Mandiri di atas areal lahan seluas 855 ha di Desa Pitulua yang menurut hematnya, proses legal standing itu, dinilai tidak obyektif dan diduga penuh dengan skenario rekayasa sebab pada faktanya, belum pernah dilakukan pertemuan rapat sosialisasi konfrensi publik bersama sejumlah warga oemilik/penggarap lahan yang sejatinya dilaksanakan di Kantor Desa Pitulua atau Kantor Camat Lasusua Kab. Kolaka Utara Sultra, tegasnya.

Sementara pihak Kementerian Pertambangan Mineral menginstruksikan pentingnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi kepada publik terkait tentang RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. Tanpa RKAB perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak dapat melaksanakan kegiatannya.

Manfaat Industri Pertambangan

Perusahaan pertambangan hadir tidak hanya untuk memaksimalkan kekayaan alam mineral dan batubara. Namun dibalik itu adanya pertambangan juga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar. Hal ini tentunya membuat masyarakat sekitar juga mendapatkan wawasan mengenai pertambangan. Jangka panjangnya, industri pertambangan akan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Mengacu kepada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA, maka pemanfaatan tersebut harus melalui proses yang tepat, cermat dan efektif.  Mulai dari penyelidikan, ekplorasi, kegiatan penambangan hingga pengelolaan hasil dan lingkungan. Segala proses ini harus dikelola secara profesional dan transparan agar pendapatan daerah maupun negara dapat memberikan kesejahteraan masyarakat sebagaimana maksud dan tujuan daripada Pasal 33 UUD NRI 1945 Tentang Bumi, Air dan Ruang Angkasa dikuasai oleh negara dan diperuntukkan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat. (01.K/SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama