Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pihak Dinas Perpustakaan Kab. Bantaeng berniat lakukan klarifikasi hak jawab pemberitaan pada media online nasional merak nusantara com terkait berita pada edisi Ahad 29 Desember 2024.
Menurut sumber pihak Dinas Perpustakaan Kab. Bantaeng yang dirahasiakan identitasnya, kepada wartawan media ini menjelaskan klarifikasi singkatnya terkait isi pemberitaan yang menyorot item pekerjaan proyek pembangunan Lanscape Taman Kantor Dinas Perpustakaan Kab. Bantaeng yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan alias KKN sebagaimana digambarkan oleh salah seorang Tim Aktifis Sosial Kontrol Kab. Bantaeng dibawah pimpinan Idrish Reformasi.
Menurut sumber dari pihak Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Bantaeng, bahwa terkait klarifikasi hak jawab atas pemberitaan itu, menurutnya lebih berkompoten dijelaskan secara rinci oleh Muhammad Yusuf sebagai Konsultan Pengawas pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp 400 juta sebut sumber, mengaku tidak melihat adanya papan informasi publik atas proyek yang harusnya menyebutkan nilai anggaran dan jangka waktu pelaksaan kerjanya.
Anehnya, Muhammad Yusuf yang ditugaskan melakukan klarifikasi hak jawab kepada media merak nusantara com ini, karena saat dimintai penjelasan dan pembuktian RAB proyek, justru menjawab silahkan diminta sama pelaksananya dan mengenai RAB proyek itu sifatnya rahsia dan tidak bisa diberikan sembarangan orang, termasuk kepada wartawan media penulis yang akan melakukan klarifikasi hak jawab.
Lanjut Muhammad Yusuf juga menyebutkan bahwa pihaknya selaku konsultan pengawas pelaksanaan proyek bernilai Rp 400 juta yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan disebutkan dalam pemberitaan edisi sebelumnya sebagai proyek terduga terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu, diakui telah dirapatkan dengan pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng pada hari ini Senin, 30 Desember 2024, ungkapnya.
Menyikapi respon jawaban konfirmasi via Handphone oleh wartawan media ini dengan Konsultan Pemgawas Proyek Pembangunan Lanscape Taman Kantor Dinas Perpustakaan Kab. Bantaeng Sulawesi Selatan, kembali melahirkan beberapa pertanyaan atas sejumlah dugaan terjadinya unsur KKN dalam pelaksanaan proyek yang dinilai dikerjakan asal-asalan ini.
Bahkan oleh Konsultan Pengawas tak mampu mengelak dari apa yang di dugaan itu "KKN" dengan pemgakuannya bahwa pihaknya memang tidak melakukan pemadatan dan beberapa titik pelaksanaan proyek sempat dibongkar berdasarkan sorotan yang dilakukan oleh AIDIL ADHA selalu Ketua DPC LSM TKP Kab. Bantaeng, ungkapnya. (?)
Ironisnya, sebagai Konsultan Proyek yang diharapkan dapat memberikan alasan hukum otentik terkait atas jawaban bantahan atas pemberitaan yang menyebutkan terjadinya dugaan KKN, justru kembali menuiai pertanyaan kembali atas pernyataannya yang mengatakan bahwa RAB itu adalah rahasia tanpa menyebutkan landasan hukum kerahasiaan dia dimaksud. Lalu bagaimana dengan niat dan keinginannya untuk mengklarifikasi sebuah pemberitaan, tapi tidak dengan berdasarkan fakta hukum otentik? Terutama tentang RAB proyek pembangunan yang sejatinya dijadikan bukti hukum jawaban perbandingan?
Lalu bagaimana dengan ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim penyelenggaraan perintahkan negara yang baik, benar dan bebas dari KKN? Demikian pula dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaam publik? Sebaliknya oleh kami dari media berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah memberikan kesempatan untuk melakukan hak jawab, ada RAB proyek ini justru dikatakan rahsia pada hal itulah salah satu dasar hukum yang dapat mengkanter sejumlah penilaian dugaan KKN pada pemberitaan sebelumnya.
Intinya adalah PJ Bupati Bantaeng disebutkan namanya bahwa pelaksanaan proyek ini dilaksanakan secara terburu -terburu atas keinginannya untuk segera diselesaikan. Lalu bukankan kah hal itu yang menjadi penyebab pekerjaan dilaksanakan asal-asalan alias asal jadi atau dengan kata lain terindikasi KKN pula?
(01_SS.KB_ M Nasrum Naba)
Posting Komentar