Lasusua_SULTRA.MERAKnusantara.com- Pelayanan masyarakat terkait pelaporan kasus dugaan delik pidana "PENCEMARAN NAMA BAIK" yang dilaporkan M Nasrum Naba pada Kamis, 19 Desember 2024 mendapat apresiasi acungan jempol salah seorang Advokat muda Andi Haerul, SH.,MH yang dinilai sangat handa langsung diberikan pelayanan prima oleh KANIT 3 AIPTU FERDY FERDYANSA.
M Nasrum Naba dan M. Guntur Mote, mendapat pengawalan pendampingan hukum Advokat Andi Haerul, SH., MH menjadi pembuktian hukum secara konkret atas perbuatan delik pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara bersama-sama oleh Nur Azisah dan Astan serta Haris ( yang mengaku orang Media bertindak sebagai pendamping ).
Menurut M Nasrum Naba kepada Redaksi Media Online Nasional Merak Nusantara Com, bahwa dirinya merasa difitna dan dicemarkan nama baiknya atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya oleh Nur Asizah berteman menuduh M Nasrum Naba telah membeli mobil merk Sigra dari uang milik per. Kasmira.
Seperti diperdengarkan pada sebuah rekaman hasil pembicaraan via WA antara M Nasrum Naba bersama Nur Azisah dan Haris serta Lel. Astan yang mengatakan bahwa dirinya dirugikan, oleh M Nasrum Naba menimpalinya dan mempertanyakan kepada Lel. Astan bahwa apamu yang saya rugikan? Ungkap Nasrum terdengar dalam rekaman mempertanyakan.
Perbincangan via WA pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 wita kala itu, tiba-tiba oleh lel. Haris yang mengaku dari Media(?), juga mengatakan dengan tegas yang sifatnya memfitna seperti dilakukan oleh Nur Azisah Binti Astan sebelumnya, yakni bahwa keduanya terdengar mengatakan kepada Nasrum Naba bahwa anda telah membeli mobil merk Sigra dari uang Kasmira (mantan Istri Astan dan Ibu Kandung Nur Asizah) dan oleh Lel. Astan mengaku bahwa dirinya dirugikan, ungkapnya terhadap Nasrum Naba.
Karena merasa tidak pernah dilakukan dan semua yang dikatakan oleh Nur Azisah berteman itu tidak benar faktanya, M Nasrum Naba pun membuktikannya hari ini dengan melaporkan ke - Tiga orang itu di SPKT Polres Kolaka Utara dengan laporan polisi nomor pengaduan : Dumas/216/XII/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal Lasusua, 19 Desember 2024 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Banit II SPKT Bripda Muh. Hasim.
Atas laporan dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik yang ditujukan kepada Nur Azisah Binti Astan ini menjadi tambahan perbendaharaan hukum kasus tindak pidana yang ke_2 (Dua) yang sebelumnya Nur Azisah telah dilaporkan pula sebagai terduga pelaku pencurian dalam keluarga yang dilaporkan oleh Kasmira ( ibu kandung ) hanya saja, kasus pencurian dalam keluarga ini segera akan ditingkatkan proses hukumnya dari lidik (penyelidikan) ke proses penyidikan oleh pihak Reskrim Polres Kolaka Utara.
Terkhusus atas pelayanan ang diberikan oleh pihak Polres Kolaka Utara, M Nasrum Naba yang sempat didampingi oleh Sosok Figur Anggota Advokat Muda Andi Haerul, SH., MH keduanya mengucapkan rasa bangga dan Terima kasih kepada Kapolres Kolaka Utara AKBP Arif Irawan, SH., SIK., MH atas pelayanan masyarakat yang diberikan benar - benar di nilai sangat Presisi, fungkasnya.
(01_Ka.Biro SULSEL)
Posting Komentar