Lasusua_SULTRA.MERAKnusantara.Com, - Aneh Tapi Nyata. Apa yang mau dikatakan terhadap sebuah peristiwa perbuatan hukum jika berdasarkan fakta yang sebenarnya berbeda yang apa yang disampaikan? Hal ini terjadi pada pemberitaan sebuah media di Kolaka Utara, dimana seorang wartawan yang disorot melalui pemberitaan karena tidak sempat memperlihatkan tupoksinya sebagai wartawan yang sejatinya membuat pemberitaan atas sebuah peristiwa yang terjadi, termasuk hak jawab atas pemberitaan yang memuat nama seorang oknum wartawan karena disinyalir turut melakukan perbuatan hukum delik pidana pencemaran nama baik tentang memfitnah (Fitnah) orang lain tanpa bukti perbuatan yang jelas dan otentik bahkan sama sekali orang yang dituduh melakukan justru faktanya tidak pernah dilakukan.
Sementara perbuatan fitnah yang turut dilakukan secara bersama - sama oleh oknum Wartawan Lel. Haris Ismail, saat dikonfirmasi via phone ia mengaku orang media saja tanpa menyebutkan secara jelas nama medianya yang saat diketahui melalui pemberitaannya pada Jumat, 20 Desember 2024, bahwa bersangkutan adalah wartawan/ Kepala Biro Kendari Sulawesi Tenggara pada Media Indonesia Timur News Com & TV.
Adapun Haris Ismail yang mendatangi salah seorang warga Desa Pitulua Kec Lasusua Kab Kolaka Utara Sultra bernama Guntur M alias Bapa Enteng, dan menyampaikan bahwa M Nasrum Naba itu akan saya ( kami) suruh penjarakan karena telah membeli sebuah mobil Merk Sigra dari uang Kasmira ( mantan Istri lel. Astang dan Ibu Kandung dari Nur Azisah Binti Astang ) yang Haris Ismail akui ia berikan pendampingan (?) atas kasus yang dialami Lel. Astang dengan Per. Kasmira terkait persoalan harta gono- gini.
Haris Ismail sendiri menegaskan kepada Guntur, bahwa M Nasrum Naba itu telah menandatangani kwitansi sebagai bukti penerimaan uang pembayaran mobil Sigra dari Kasmira. M Nasrum Naba yang pada waktu berada di Kota Palopo Sulsel, oleh Haris Ismail bersama Nur Azisah dan Astang, meminta kepada Guntur (kakak angkat Nasrum Naba alias Daeng Naba) agar didatangkan ke Kolaka Utara sembari diancam akan dilaporkan ke Mabes Polri untuk dipenjarakan tegas Haris Ismail mengancam, ucapnya ditirukan Guntur.
Mendengar pernyataan itu, Guntur pun segera menghubungi M Nasrum Naba dan menyampaikan hal ini. Guntur sebagai kakak angkat pun merasa malu kalau M Nasrum Naba tidak dapat didatangkan untuk membuktikan yang sebenarnya terkait tuduhan itu, apa benar atau tidak ?
Haris Ismail yang datang dalam kapasitas mengaku sebagai orang media, terkesan mengancam hingga menyebut nama Mabes Polri untuk melaporkan hal ini. Karena itu, Ia ( Guntur) pun berjanji siap untuk menghadirkan M Nasrum Naba karena menurutnya, selain sudah dianggap sebagai adik kandungnya sendiri, juga menurut Guntur, bahwa Nasrum itu sejak kecil dia kenal betul dan paham benar jiwa dan karakternya.
Akhirnya, Guntur pun segera menghubungi M Nasrum Naba pasca Haris Ismail bersama Astang dan Nurul pulang atau kembali. Namun sebelum pertemuan diakhiri, Guntur dari awal menyampaikan pesan peringatan kepada mereka ber-Tiga, bahwa hati-hati dengan M Nasrum Naba dan harus kita semua perkuat bukti-bukti apa yang dituduhkan kepadanya. Sebab saya pastikan kalau salah-salah kalian menuduh, pasti dia (M Nasrum Naba) akan melawan jika merasa benar.
Setelah disampaikan via telphone, M Nasrum Naba menyatakan siap untuk hadir di Lasusua Kolaka Utara sesuai permintaan ketiganya untuk membuktikan kepada mereka ber_3 (Tiga) bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal itu. Dan M Nasrum Naba dalam kapasitasnya sebagai Wartawan, langsung membuat berita dengan Judul " Nur Azisah Astang dan Astang Bersama Pendamping Medianya (Haris Ismail Red) Secara Bersama-sama Memfitnah Wartawan Merak Nusantara Com Miliki Mobil Dari Uang Kasmira".
Berita pertama terkait persoalan tentang tuduhan yang ditujukan kepada diri M Nasrum Naba, mengakibatkan lahirnya sebuah pemberitaan dengan judul tersebut diatas pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pemberitaan pertama itu, oleh Nasrum Naba juga mengirimkan kepada Nomor WA Nur Azisah alias Nurul untuk maksud dan tujuan agar dilakukan hak jawab oleh orang yang mengaku dari Pendamping Media.
Menunggu beberapa waktu lamanya yang sejatinya telah di hak jawab tapi tidak ada jawaban, maka selanjutnya diterbitkan kembali pemberitaan ke-Dua yang berjudul " Mengaku Anggota Media Tanpa Berita melainkan menjustifikasi Fitnah Laiknya "Wartawan" Sakit Kepala " Bodrex" Muncul Di Kolut" ?
Dari dua kali pemberitaan tersebut, LSM ASPIRASI tidak terlibat sama sekali dalam berkomentar atau memberi tanggapan hukum atas tuduhan Pencemaran Nama Baik atau Fitnah dimaksud.
Bahkan 4_5 kali pemberitaan kontrol sosial pada Media Nasional Online Merak Nusanatara Com ini tak satupun yang melibatkan LSM ASPIRASI dalam pemberitaan dimaksud, terutama pemberitaan tertanggal 19 Desember 2024 seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan Haris Ismail pada Media Indonesia Timur News, Com dan TV tertanggal 20 Desember 2024, yang didalamnya melibatkan Ketua Umum LSM GEMPUR A RAHMAT SIBALI dam Sekjen LSM GEMPUR Ruslan K, menuduh M Nasrum Naba sebagai Ketua DPW LSM ASPIRASI PALOPO melakukan pencemaran nama baik terhadap Media Indonesia Timur news com dan TV serta LSM GEMPUR.
Berdasarkan hal itu pula, M Nasrum Naba jadi heran, darimana dan siapa sumber informasi itu diperoleh sampai Menyebut LSM ASPIRASI Palopo mereka tuding mencemarkan nama baiknya? Sementara yang ada faktanya, M Nasrum Naba dalam kapasitasnya sebagai Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, hanya menyebutkan pada pemberitaan.
Aneh Bin Ajaib lagi, sebab ulasan pemberitaan pada Media Indonesia Timur News Com dan TV, bukannya mengkritisi M Nasrum Naba selaku Wartawan Tapi sebagai Ketua DPW LSM ASPIRASI (juga tidak benar dan hoak karena sebenarnya Ketua Umum). Ini namanya, lain gatal lain pula yang di garut. Filosofi ungkapan ini bisa dimaknai dengan sebuah perumpamaan bersifat pertanyaan, bisakah dikatakan manusia lahir dari rahim bapak ? Atau bisa jadi bahwa informasi sumber berita ini bukannya dikaji berdasarkan fakta secara obyektif tapi patut diduga informasi ini bersumber dari unsur sakit hati pihak tertentu karena persolan lain, kemudian minta bantuan kepada orang yang sok pintar dan hebat, justru tong kosong nyaring bunyinya ?
Dan kepada Haris Ismail yang mengaku sebagai Kepala Biro Kendari Sultra Media Indonesia Timur News Com & TV maupun oleh Ketua Umum dan Sekjen LSM GEMPUR, patut diduga semuanya belum memahami kapasitas tupoksinya masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Atau bisa jadi semuanya, merasa bahwa PERS dan LSM itu sama bernaung pada perlindungan payung hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Jika hal itu dibenarkannya, maka pantaslah kalau Perbuatan Pers disamakan dengan LSM karena keilmuannya sebatas hanya bangga dengan predikat nama bukan dengan bangga atas kwalitas dan intelektualitas keilmuannya.
Tidak heran lagi bahwa saat dikonfirmasi via WA, Ketua Umum LSM GEMPUR A RAHMAT SIBALI yang dikirimi rilis hak jawab, justru jawabannya hanya mengatakan ; "Tidak usah sok haus pemberitaan nyatanya kamu mau ketemu mana kamu nongol, justru sy mau uji kompetensimu" ungkapnya.
Maka dari itu pula, menurut M Nasrum Naba, silahkan pertanggungjawabkan perbuatan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda menuai maka anda pulalah yang merasakannya. (Redaksi)
Posting Komentar