Ditemukan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Hukum Polres Grobogan ,Diduga pemilik nya seorang oknum anggota Polsek yang masih aktif


Kabupaten GROBOGAN, - MERAK Nusantara.com - Para mafia BBM selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para Mafia, Kendati Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar subsidi, dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank) dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.

Kembali ditemukan Gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar,gudang itu tidak jauh dari pemukiman warga,gudang yang tepat nya berada di JL.Raya Purwodadi -Blora 55,ngaringan,kec.ngaringan, Kabupaten GROBOGAN- Jawa Tengah (58193) Hasil pantauan awak media di lokasi, pada hari Senin (02/12/2024) wib siang hari ditemukan adanya bangunan berupa rumah warga yang disinyalir digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Di gudang tersebut ditemukan beberapa Kempu dan tangki yang diduga sebagai tempat penampung BBM bersubsidi jenis solar. Menurut penuturan saksi,  BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung tersebut diambil menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi, menurut pengakuan nya BBM bersubsidi jenis solar tersebut di kumpulkan dari SPBU satu ke SPBU yang lain.

Menurut penuturan saksi yang enggan disebut namanya, Gudang tersebut merupakan milik seseorang bernama RULY  merupakan salah satu oknum anggota Polsek ngaringan yang masih aktif.kemudian solar tersebut disetorkan pada seseorang yang bernama TONI dari PT jagad.

Anehnya pihak penegak hukum setempat dari Polres Grobogan sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut dan terkesan tutup mata sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman. Kami selaku awak media, meminta Aparat penegak hukum setempat baik Polres Grobogan, maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan yg dari pihak Aparat Penegak Hukum setempat.

NB :  Pada era seperti ini tidak ada yang nama nya kebal hukum.

(Red TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama