Tangerang- meraknusantara.com,- Keberadaan Warung Aceh yang berdagang obat-obatan daftar G atau berjenis Tramadol dan Eximer serta Mercy semakin marak diwilyah Tangerang Banten, seperti halya yang ada di RT 004 RW 002, Rawa kepuh, Buaran Bambu Kecamatan Paku Haji yang dengan terang terangan beroperasi dengan bebas dan seolah tidak tersentuh oleh hukum. (14/11/24)
Hal yang sangat disesalkan adalah Saat salah seorang awak media melakukan konfirmasi ke warung Aceh tersebut justru mendapatkan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sajam, hal ini dialami oleh seorang wartawan berinisial (Ar)
Kepada rekan media (Ar) mengatakan dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan dengan sajam saat melakukan peliputan dan konfirmasi.
" Saya Mau ditusuk piau pak , benar-benar arogan sekali pedagang warung Aceh itu" kata (Ar)
Keberadaan warung Aceh di beberapa wilayah di kabupaten Tangerang ini tentunya harus menjadi perhatian khusus para penegak Hukum karena selain merusak generasi muda tentunya tindakan arogansi dengan ancaman menggunakan sajam tentunya sudah layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana.seperti yang dijelaskan pada undang-undang darurat
Ancaman hukum untuk menggunakan senjata tajam (sajam) adalah pidana penjara maksimal 10 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Harry Wibowo sebagai pimpnan redaksi meraknusantara.com, dimana (Ar) bekerja mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelaporan ke pihak berwajib terkait adanya ancaman kepada wartawannya
"Saya akan melakukan pelaporan terkait apa yang terjadi pada wartawan saya, namun saya masih menunggu etikat baik dari pihak warung Aceh untuk menyelesaikan masalah ancaman ini" jelas Harry Wibowo.
(red)
Posting Komentar