Tim Resmob Polres Palopo Dipimpin AIPDA Ronald Effendi, SH Kembali Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Penipuan


PALOPO_SULSEL.MERAK.nusantara.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan pada Jumat, 22 November 2024. Kedua pelaku, Sida (47) dan Marlina (34), ditangkap di Desa Karang-karangan dan Desa Baroa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Penangkapan tersebut dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/693/IX/2023/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULSEL.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, Muh. Nasir (50), seorang PNS yang tinggal di Jl. Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. 

Korban melaporkan bahwa kedua pelaku meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu satu bulan. 

"Sebagai jaminan, dibuat surat kesepakatan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu beberapa bulan, uang tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo," kata AKP Supriadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim bergerak ke dua lokasi berbeda di Desa Karang-karangan dan Desa Baroa, Kecamatan Bua, untuk melakukan penangkapan. 

Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hasil interogasi, Sida dan Marlina mengakui telah meminjam uang sebesar Rp20 juta dari korban dengan perjanjian pengembalian dalam satu bulan. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat," imbuh Kasi Humas Polres Palopo. (01.SS_M Nasrum Naba/Rilhumpolplp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama