Lasusua_Sultra.MERAKnusantara.com, - Sebuah realitas yang selalu dialami berulang-ulang kali dalam melakukan pendampingan hukum nonlitigasi secara GRATIS justru ditelantarkan, ironisnya semua janji muluk-muluk tak ditepati bahkan nama baik terancam rusak dan kehilangan kepercayaan publik.
Hal itu, disebabkan pihak keluarga yang memohon minta pendampingan hukum demi kepastian hukum akan keadilan dan perlindungan HAM atas peristiwa delik pidana yang dilaporkan pihak keluarganya di Polsek Pajjukukang terkesan dipaksakan untuk diproses lanjut. Bahakan kasus yang dinilai sumir fakta-fakta bukti hukumnya, sebagaimana di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Achmad Marzuki, SH., MH kepada media ini.
Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan di Polsek Pajjukukang Kab. Bantaeng itu, merupakan kasus yang sudah satu tahun lalu baru dilaporkan pada 10 November 2024.
Sementara oleh dua orang saudara Kakak Kandung pelapor "R" (16) yang berada di Desa Pitulua , Kec. Lasusua Kab Kolaka Utara Sultra oleh "A" & "S" minta untuk ditemui langsung untuk menjelaskan kronologis peristiwa hukum tentang dugaan pelecehan seksual bagi adeknya oleh pelaku "B" (60) yang tinggal bertetangga dengan korban di Kampung Bakaraya Kec. Pajjukukang Kab. Bantaeng Sulsel.
Mendengar keterangan sepihak oleh pengadu yang memohon dibantu untuk diberikan pendampingan hukum nonlitigasi, sebab selain merasa laporannya tidak diberikan respon positif bahkan dinilainya dipimpong serta diancam oleh oknum anggota TNI, pendampingan hukumpun di iyakan tanpa syarat dan segera menuju ke Kolaka Utara Sultra.
Berhasil ketemu dengan sejumlah penjelasan kronologis kasus yang dilaporkan itu, satu dan lainnya ditindaklanjuti langsung kepada Kapolres Cq Kasat Reskrim Cq Kanit PPA Reskrim Polres Bantaeng. Semua deskripsi laporan terkait ketidak puasan ke-Dua orang kakak kandung pelapor, disampaikan kepada Kapolres, Kasat dan Kanit PPA Reskrim Polres Bantaeng langsung diterima respon dan ditanggapi serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan SOP penyelidikan secara obyektif, transparan dan profesional.
Hanya saja, keinginan ke-Dua kakak kandung pelapor oleh "A" & "S" pun masih tidak puas bahkan menuding pihak penyidik PPA dan Mandes (Mantan Kepala Desa) yang tidak disebutkan namanya, diasumsikan dijadikan uang.
Mendengar hal itu, M Nasrum Naba langsung menetralisir dugaan yang tidak ada buktinya dan itu dinilai sangat berbahaya dan dapat berakibat sebagai perbuatan delik hukum pidana tentang pencemaran nama baik terhadap institusi Kepolisian yang oleh Pendamping Hukum sangat menghargainya sebagai Mitra Kerja yang selalu bersinergi dalam penegakan hukum selama ini secara obyektif dan profesional.
Akibat perbedaan pandangan hukum itulah, pendamping langsung menyatakan dengan tegas mengundurkan diri selaku pendamping hukum atas kasus di maksud. Dampaknya justru akomodasi pasilitas rental kendaraan terpaksa harus ditanggung sendiri karena pihak pemohon pun merasa sudah punya pendamping lain dari LSM Media dari Makassar yang dinilai telah berhasil membantu proses hukum yang dilaporkan adeknya (R) hingga diproses lanjut saat ini, ungkap "A" kepada M Nasrum Naba.
Diakui Daeng Naba panggilan akrabnya sehari-hari, bahwa sejak awal diterimanya laporan pengaduan "A" & "S", satu sama lainnya telah disampaikan via Chat WA kepada Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit PPA Reskrim Bantaeng dan semuanya telah ditindaklanjuti sesuai harapan pihak keluarga pelapor. Termasuk pengaduan terkait tindakan pengancaman oknum anggota Babimsa Pajjukukang "R" juga telah ditindaklanjuti kepada anggota Intel Dandim 1403 Bantaeng.
Menurut Daeng Naba, atas kasus ini dirinya kembali merasa tertipu lagi dan hal seperti ini selalu dilaminya karena senantiasa mempercayai setiap orang yang mengadu dan minta pendampingan hukum nonlitigasi selama ini selalu dengan ucapan Mengiba, Serius, dan Sanggup memberikan segala fasilitas akomodasi perjalanan sebagai bentuk partisipasi bantuan sesuai kemampuannya dengan tanpa ketentuan pembayaran alias gratis biaya pendampingan.
Fatalnya, karena hal yang sering terjadi dan dialami M Nasrum Naba ketika terjadi hal perbedaan pendapat hukum yang tidak otentik faktanya, terlebih lagi tentang hal adanya pelanggaran delik pidana dengan merekayasa dan memfitnah, merupakan pantangan bagi M Nasrum Naba untuk melakukan pembelaan hukum dengan segala konsekwensi hukumnya.
Membela keadilan berdasarkan fakta kebenaran otentik, dimanapun siap memberikan pemdampingan yang terbaik kendatipun nyawa harus taruhannya. Tapi bila terjadi fitna dan penghinaan, khususnya terhadap Institusi hukum, terutama terhadap POLRI, pantang bagi M Nasrum Naba untuk melanjutkannya dan karena itu, dalam kasus ini terpaksa harus menanggung resiko kerugian materi membayar uang rental mobil akibat terjadinya pemutusan pendampingan hukum.
Demi menjaga nama baik dirinya dan lembaga (LSM ASPIRASI) yang dipimpinya, M Nasrum Naba terpaksa harus melakukan berbagai upaya untuk solusi terbaik kendatipun harus menggadaikan nama baiknya kepada para mitra yang dianggap kapabel sebegai mitra kerja selama ini.
Realitas kehidupan ini dalam menggeluti dunia praktisi kepedulian pemerhati hukum selama ini, tidak selamanya berjalan mulus. Hari ini kembali pertolongan dan perlindungan Presisi Polri diberikan kembali oleh Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH., SIK., MH dan Kasi Humas Polres Palopo AKP. SUPRIYADI, SH. Juga oleh Mitra dari seorang Kepala Desa di Malili Kab. Luwu Timur Abdul Hamid, B. Sc turut menjadi bagian dari pemberian pertolongan kepada M Nasrum Naba dalam melindungi dan menjaga nama baiknya atas tanggungan biaya sewa rental mobil yang digunakan dalam pendampingan hukum di Lasusua Kolaka Utara, seperti disebutkan Daeng Naba penuh Empati.
Peristiwa ini kembali menjadi tambahan ilmu dalam menggeluti dunia praktisi hukum sebagai penggiat NGO dibidang perlindungan Hukum dan HAM secara gratis yang dapat dikatakan hampir tergelincir ke jurang kehancuran dan rusak nama baiknya karena kebiasaan buruk yang selalu percaya kepada setiap ucapan janji orang yang hanya selalu bagaikan "Madu" awalnya saja, Ucap Daeng Naba. (01.SS_Ka.Biro)
Posting Komentar