Semarang- meraknusantara.com,- berawal ketika ibu Sri hartati hutang disebuah koperasi dengan cara membayar satu Minggu sekali.
Pada hari kamis sore 28/11/24 sekitar pukul 17.00 wib. datang dua (2) orang penagih koprasi tunas harapan yang bernama VITO dan Alvian menagih di sebuah rumah nasabah nya yang berinisial Sri HRT.
Kedua orang penagih tersebut menagih dengan cara merusak kursi dan perabotan lain,serta mengancam kepada nasabah yang sudah lanjut usia.
Menurut keterangan kedua orang itu, kantor koperasi tunas harapan beralamat di jl. njaken rendeng, kacamatan ,Mejobo, kabupaten Kudus
Penagih yang bernama VITO,menagih dengan cara merusak dan meng intimidasi nasabah seorang ibu ibu dan suruh minum air kencing ,dan disuruh mati dedepan penagih tersebut.
Selanjutnya warga yang geram melihat aksi anarkis tersebut,dan warga mengamankan ke dua orang tersebut.
Dengan kejadian seperti itu ibu Sri Hartati selaku nasabah mengalami trauma dan Shok serta wajah nya mengalami ketakutan yang mendalam.
Di era seperti ini tidak ada yang nama nya kebal hukum serta sewenang wenang menagih dengan cara anarkis seperti itu.hal ini sudah melanggar hukum dengan pasal yang berlapis yaitu dengan pasal pengrusakan serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kami berharap aparat kepolisian atau polres Kudus menindak tegas dan memberantas koprasi koprasi ilegal yang akhirnya membuat masyarakat membayar 3 kali lipat dari pinjamannya.
(Red Oky pujianto)
Posting Komentar