Bantaeng _ SULSEL. MERAKnusantara.com, - Sebagaimana telah di beritakan kesekian kalinya pada edisi sebelumnya, bahwa fenomena sosial tentang peredaran barang haram Nakotika jenis Sabu-Sabu di Kab. Bantaeng selama ini, menjadi rubrik menarik terkait penegakan hukumnya oleh pihak Sat Res Narkoba Polres Bantaeng ditengarai dominan di_86kan proses hukumnya.
Tersebut teruhgkap dalam diskusi pada Rabu, 30 Oktober 2024 di suatu tempat di Kab. Bantaeng, diantaranya membahas soal peredaran Barang Haram Sabu-Sabu di Kab. Bantaeng saat ini dinilai telah berada pada puncak tertinggi penggunanya (Darurat Narkoba) mengalahkan sejumlah daerah di Sulsel termasuk mengalahkan Kab. Sidrap yang dulunya dikenal sebagai daerah lumbung Sabu-Sabu.
Sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya menjelaskan kepada Wartawan Media ini bahwa, saat ini Kab. Bantaeng menjadi salah satu tempat paling idola bagi peredaran barang haram karena terkesan penegakan hukumnya hanya ditujukan kepada korban penyalahgunaan alias pengkomsumsi belaka. Sementara bandarnya bebas tak tersentuh hukum, jelas sumber heran "?".
Rata-rata yang ditangkap selama ini hanya sebatas pemakai alias korban penyalahgunaan barang haram narkotika jenis Sabu-Sabu. Ironisnya, penegakan hukumnya diduga hanya mengarah kepada hal pragmatis oknum aparat penegak hukum dengan istilah 86 -kan kasus alias bayar hingga puluhan juta rupiah, penikmat bisa bebas dengan istilah rehap.
Sementara oleh Bandarnya sendiri, terkesan adanya pembiaran yang notebene bukannya tidak diketahui oleh oknum aparat penegak hukum, khususnya pihak Res Narkoba Polres Bantaeng. Bahkan salah seorang sumber yang juga tidak mau disebutkan namanya sambil tertawa sinis, bahwa seperti si Bandar "S" itu, hampir semua penjual ikan di Bantaeng kenal dan mengetahuinya bahwa "S" adalah salah seorang Bandar Besar Sabu-Sabu di Kab. Bantaeng ini.
Menurut sumber, Bandar itu bukan tidak diketahui oleh Sat Res Narkoba namun sepertinya diduga dipelihara dan dijadikan sebagai ATM berjalan. Ditegaakan sumber sembari menyebutkan inisial identas para pelaku yang diduga Bandar Sabu-Sabu, seperti "J" & "S".
Ironisnya, Saat informasi ini ingin dikonfirmasi kepada Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Pol Didi via Wa, kesekian kalinya tidak pernah memberikan respon tanggapan. Sepertinya, Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng sengaja menghindar untuk dikonfirmasi oleh wartawan media Merak Nusantara Com ini tanpa ada alasan yang jelas.
Hal sama juga oleh kanit Res Narkoba Polres Bantaeng Bripka Sahar, beberapa kali diupayakan dikonfirmasi terkait issu dugaan terjadinya proses 86-kan kasus pemyalagunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, juga tidak ada respon. Karena itu, patut dipertanyakan dan diduga kuat merupakan sebagai gambaran pembenaran seperti realita informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini.
Terutama terkait tentang metode penegakan hukum dilakukannya proses rehabilitasi kepada korban penyalagunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yang notabene faktanya, hanya sekedar formalitas dibawah ke makassar untuk menjalani proses pemulihan selama beberapa bulan, justru karena diduga membayar puluhan juta, korban penyalagunaan tidak cukup sepekan sudah terlihat di kampungnya menghirup udara segar seperti sedia kala, kata sumber keheranan sembari berkata, ada apa dengan hukum?
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim AKP AKHMAD MARZUKI, SH., SM mengatakan bahwa Kapolres Bantaeng tidak mengetahui adanya proses 86 kasus bagi orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ditambahkan Akhmad Marzuki, bahwa dalam program 100 hari kerja Presiden RI Jenderal Purn. DR.Prabowo Subianto, salah satu prioritas program kerjanya adalah penegakan hukum pemberantasan narkotika dan menurutnya siapapun bandarnya itu, mohon dibantu kami untuk menindaklanjutinya dengan baik sesuai keinginan publik dan khususnya mendukung program 100 hari kerja bapak Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus menjaga nama baik Institusi Polri dalam momentum yang semakin Presisi, tegasnya.
(01.SS_ M Nasrum Naba)
Posting Komentar