Kabupaten.Semarang- meraknusantara.com, - Tadi sore Kantor Hukum DRN.Lawyers & Associates.Kedatangan tamu bapak Muhamad Aminudin dari dusun nyatyono RT/RW 004/004 Ungaran barat,
Mengadu ke Kantor Hukum untuk meminta keadilan ke pengacara Dian Risandi Nusbar S.H Bersama ARTDITYO S.E.,S.H.,M.Kn.Di Beri Kuasa Hukum Dari Bapak Muhamad Aminudin ayah Mawar yang Sudah Di Nodai Dengan AAN di Hotel Bromo Indah di Jalan pakopen Bandungan, rencana pengacara yang sudah menerima kuasa hukum dari Muhamad Aminudin,menggugat ke pengadilan Negri Ungaran,Sangat di sayangkan dari bapak korban, Hotel Bromo indah bisa menerima atau menginap.(Chek.in ) padahal Si AAN dan Mawar masih di Bawah Umur. Pada Hari Jumat.15 November 2024 pukul.18:45
Berawal dari berpacaran seorang putra dan putri yang masih di Bawah umur putra yang berinisial AAN masih di bangku sekolah sekira umur 17 tahun dan merencanakan mengajak putri sebut aja (Mawar) yang masih berumur 12 tahun terus berdua janjian lewat WhatsApp janjian ketemuan. Si AAN yang sudah Merencanakan dengan mengajak Mawar nginap Ke hotel Bromo indah yang beralamat jalan raya pakopen Bandungan,
Si ( AAN ) masih berusia 17 tahun membawa Mawar untuk menginap di hotel Bromo indah dan memboking kamar di hotel nomer.C.2 dan Si AAN.mebayar sejumlah 50 ribu ke resepsionis untuk Chek ini. Dan di dalam kamar berdua Si AAN dan Mawar Melakukan Layaknya Suami Istri.mereka berdua bukan Mukrimnya Dan berdua Masih Di Bawah Umur.
Di Dalam Undang - Undang No.35 tahun 2014 peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia.Undang - Undang ini mengatur tanggung jawab negara.pemerintah.daerah.masyarakat.dan orang tua dalam perlindungan anak.berikut beberapa hal yang mengatur dalam UU Nomer.35 tahun 2014.pemerintah daerah dan negara wajib menghormati Hak anak tanpa membedakan suku, agama.ras.dan lainya,pemerintah daerah dan negara wajib menyelenggarakan pemeliharaan.perawatan.dan rehabilitasi.sosial anak terantar.orang tua wajib mengasuh.memelihara mendidik dan melindungi anak.masyarakat wajib berperan serta dalam perlindungan anak dengan melibatkan organisasi masyarakat.
Dan peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Semarang,Nomer.6 Tahun 2019 Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,sistem penyelenggaraan KLA dan pemenuhan hak anak ke lembagaan (KLA),RAD - KLA Forum anak peran serta usaha,masyarakat dan mediasi massa,pendaan,larangan,ketentuan,pidana,ketentuan peralihan,
(Pewarta : Oky /andi)
Posting Komentar