Hotel Bromo indah Bandungan diduga sebagai tempat atau penyedia esek esek untuk anak dibawah umur


Kabupaten Semarang -meraknusantara. Com, -Tadi sore Kantor Hukum DRN.Lawyers & Associates kedatangan tamu Bapak Muhamad Aminudin dari dusun Nyatyono RT/RW  004/004 Ungaran barat, yang mengadu ke Kantor Hukum untuk mencari keadilan agar bisa dibantu oleh Pengacara Dian Risandi Nusbar, S.H. bersama ARTDITYO, S.E., S.H., M.Kn.


Bapak Muhamad Aminudin adalah Ayah dari seorang anak dibawah umur berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mawar yang menjadi Korban Seksual oleh seorang remaja dibawah umur berusia 17 tahun berinisial AAN dengan tempat kejadian di Hotel Bromo Indah yang terletak di Jalan Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang. pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB. yang mana proses Persidangan Pidana Perlindungan anak masih berjalan sampai ditulisnya berita ini di Pengadilan Negeri Ungaran

Yang menjadi kekecewaan besar dari Bapak Muhamad Aminudin adalah Hotel Bromo Indah dengan mudahnya menerima tamu untuk menginap atau Check In seorang remaja di bawah umur yaitu Remaja AAN dan anaknya Mawar tersebut,  

Berawal dari berpacaran, Mawar yang masih duduk di Kelas VI SD dan remaja AAN seorang pelajar lulusan SMP yang keduanya masih di bawah umur, pada hari itu remaja AAN berencana mengajak  Anak Mawar pergi bertemu di Alun-alun bandungan, kemudian mereka berdua janjian lewat WhatsApp, remaja AAN yang sudah merencanakan perbuatan tersebut mengajak Anak Mawar berbelok Ke Hotel Bromo Indah yang beralamat Jalan Raya Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Remaja AAN lalu memboking kamar di Hotel Nomer.C.2  dan membayar biaya sejumlah 50 ribu ke resepsionis untuk Check In, tanpa ada kesulitan selanjutnya mereka berdua melakukan hubungan layaknya Suami Istri..

Hotel Bromo Indah selaku Pelaku Usaha di bidang Perhotelan pada khususnya dan Pariwisata pada umumnya di Kabupaten Semarang mengabaikan Undang - Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Undang - Undang ini mengatur tanggung jawab Negara. Pemerintah Daerah. Masyarakat dan orang tua dalam perlindungan anak. 

Pengacara Dian Risandi Nusbar, S.H. yang biasa dikenal dengan RISANDI menambahkan, dalam UU Nomer.35 tahun 2014 Pemerintah Daerah dan negara wajib menghormati Hak anak tanpa membedakan suku, agama. ras dan lainya, serta masyarakat wajib berperan serta aktif dalam Perlindungan anak dan hak-hak anak. hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.


(Pewarta : Oky/andi) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama