Ditemukan kembali aksi NGANGSU BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.574.26 GEDAREN KLATEN,Dengan menggunakan pick up panther Dengan bertuliskan BANSER untuk mengelabuhi


Kabupaten KLATEN - meraknusantara.com,- Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.


saat awak media melintas diklaten dan berhenti di sebuah SPBU 44.574.26 gedaren-jatinom yang tepat nya di jl.Klaten Boyolali km.8,Gedaren,Jatinom,surobayan,gedaren,kec.jatinom, kabupaten Klaten Jawa Tengah(57481)

Terpantau aksi ngangsu solar ,pada hari Selasa 19/11/2024 pagi hari. dengan armada pick up panther warna hitam bertuliskan BANSER ,sedang mengisi solar sampai penuh di tangkinya.kemudian armada tersebut keluar dari SPBU dan mencari tempat untuk menyedot solar yang terdapat ditangki pick up panther dengan menggunakan jerigen yang berkapasitas 35 liter dan masuk lagi ke SPBU untuk mengisi kembali.

Menurut informasi supir oknum anggota Banser yang sedang ngangsu tersebut bernama DWI yang diduga sebagai oknum anggota BANSER NU dari karang Anom Klaten Jawa Tengah.

Kejadian seperti itu dilakukan berulang ulang di 4 SPBU yaitu diantaranya SPBU kadirejo ,SPBU gedaren, SPBU Pandeyan, SPBU Dengan cara masuk SPBU dan isi tangki sampai penuh,kemudian keluar dari SPBU untuk mengetap,atau memindah solar kedalam jerigen yang telah dibawa.

Saat awak media memintai keterangan kepada operator SPBU yang bernama BAGAS dirinya mengaku bahwa baru dua kali melakukan pengisian pada kendaraan tersebut, namun memungkinkan untuk operator lain sudah biasa mengisi kendaraan modifikasi tersebut. Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.

Seakan akan dari pihak Polsek maupun polres diduga melakukan pembiaran kegiatan aksi ngangsu yang dilakukan oleh oknum mafia solar bersubsidi yang berkedok armada BANSER NU tersebut.

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.574.26 gedaren  Jatinom, kabupaten Klaten tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Klaten.

Polda Jateng dan BPH migas serta Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM ini, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas bagi yang melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik polres Klaten dan Polda Jateng segera menindak tegas para mafia solar tersebut,serta memberikan pembinaan atau sanksi terhadap SPBU yang membantu atau bekerja sama dengan mafia solar.

Sampai berita ditayangkan awak media belum meminta keterangan dari pihak terkait dan penegak hukum setempat.

(Red Oky pujianto)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama