Diduga Team dan Paslon Walikota Pekanbaru Tabrak PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Dimana Bawaslu?


PEKANBARU -meraknusantara.com,- - Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru. 

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum'at (8/11/2024) 

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah. 

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

  Pasal 70

Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

Pasal 71

Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. empat ibadah ;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri.... Bersambung (Team) 

Sumber : DPP AMI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama