Diduga Hindari Aparat Penegak Hukum (APH) Pedagang Obat Tramadol & Eximer Ini Berdagang Di Kebon Kosong Di Desa Karang Anyar Kemiri


Tangerang- meraknusantara.com,- Ada ada saja ulah pedagang obat daftar G Tramadol dan Eximer ini mereka melakukan transaksi ditempat yang jauh dari pemukiman warga yaitu berada disebuah lahan kosong pinggir sawah di RT 003/008 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Keberadaan pedagang Tramodol ini diketahui saat awak media melintas di wilayah Desa Karang anyar dan melihat aktivitas yang mencurigakan karena banyaknya kendaraan keluar masuk di kebon kosong tersebut, dan saat awak media meneliti dan mengamati ternyata ada transaksi obat obatan terlarang didaerah tersebut.

Saat awak media menayakan kepada salah satu  pedagang obat tersebut mengatakan bahwa mereka berdagang dikebon kosong tersebut sudah ijin kepada pemilik lahan bahkan RT setempat juga telah mengetahuinya, bahkan mereka seolah menantang awak edia untuk diberitakan dan merasa sudah kebal hukum.

Dengan ditemukanya pedagang obat terlarang di lahan kosong pinggir sawah di RT 003/008 Desa Karang Anyar Kecamatan Kemiri ini tentunya menjadi PR tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum dan Pemdes setempat.

Lebih dari itu peredaran Obat Tramdol dan Eximer ini tentunya sangat berbahaya dan merusak mental generasi muda dikarenakan pembeli obat obatan tersebut lebih banyak adalah para pemuda dan bahkan anak anak dibawah umur.

Kepada aparat Penegak Hukum diharap segera bertindak agar peredaran obay Daftar G Khususnya Tramadol dan Eximer ini  dapat segera ditangani dan para pelakunya diberikan sanksi hukum yang setimpal.

(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama