Lasusua. Sultra.MERAKnusantara.com- Diperkirakan sekitar 1 tahun dana CSR penanggulangan debu dampak lingkungan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan PT. Bumi Patwa Sejahtera Kolaka Utara sejak Juli 2023 hingga Juni 2024 dipertanyakan warga terdampak yang berhak menerima dana konvensasi dimaksud.
Desa Pitulua ARDI, S. Pd yang harusnya bertanggung jawab atas
Dana CSR untuk uang dampak lingkungan senilai Rp 30 Juta perbulannya sejak bulan Juli 2023, sejumlah uang dampak lingkungan dari perusahaan yang sebelumnya dibagikan kepada masyarakat, menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat warga Desa Pitulua saat ini.
Oleh kepala Desa Pitulua tidak pernah membagikan kepada warga masyarakat yang terdampak sebagaimana sebelumnya, setiap bulannya dibagikan kepada warga masyarakat terdampak selama sekitar setahun lamanya, ungkap warga kecewa.
Karena itu, warga yang dulunya mendapat dana convensasi dampak lingkungan setiap bulannya, merasa keberatan dengan sikap dan tanggung jawab kepala Desa Pitulua yang dulunya mengerahkan warga masyarakat untuk melakukan aksi demo kepada Perusahaan untuk maksud dana convensasi CSR yang dibayar PT Bumi Patwa Sejahtera Kolaka Utara sebesar Rp 30 juta per-bulan. Karena itu, terhadap pilkada tahun 2024 ini tidak akan ikut mendukung anies-sandi Paslon yang didukung oleh Kepala Desa Pitulua. (01.Sultra_M Nasrum Naba)
Posting Komentar