Truk Tanah Langgar Aturan, Warga Kritik Keras Pemerintah


Tangerang-Merak Nusantara Com. Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang No. 12 Tahun 2022 terkait jam operasional truk tambang terus berlanjut, memicu keresahan di kalangan warga. Truk-truk pengangkut tanah, yang seharusnya beroperasi di luar jam sibuk, kerap terlihat melintasi jalanan pada waktu yang dilarang, membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.

Perbup No. 12 Tahun 2022 dengan jelas mengatur jam operasional kendaraan tambang, khususnya truk pengangkut tanah, guna mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jam sibuk. Namun, laporan dari warga menyebutkan bahwa truk-truk tersebut sering kali beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, bahkan di pagi dan sore hari ketika lalu lintas tengah padat.

“Saya baru saja melihat truk tanah melintas di Jalan Raya Serang Desa Bojong pada sore hari. Truk besar ini sangat mengkhawatirkan karena sering kali ugal-ugalan, mengancam keselamatan pengendara lain,” ungkap Mul, warga Cikupa. Minggu 20 Oktober 2024.

Pelanggaran ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Beberapa insiden lalu lintas yang melibatkan truk tanah telah dilaporkan dalam beberapa bulan terakhir, dengan sejumlah kasus berujung pada korban jiwa. Salah satu kecelakaan tragis terjadi pekan lalu di Kecamatan Cikupa, di mana seorang pengendara motor tewas setelah bertabrakan dengan truk yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan.

Masyarakat setempat dan berbagai pihak terus mendesak pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas. Mereka menuntut peningkatan pengawasan di lapangan serta pemberian sanksi berat bagi para pelanggar, mengingat dampak serius yang ditimbulkan.

“Perbup ini seharusnya melindungi kami dari risiko truk-truk besar yang melintasi jalan di jam sibuk. Sayangnya, aturan ini sering dilanggar. Pemerintah harus lebih serius dalam mengawasi dan menindak pelanggaran sebelum semakin banyak korban berjatuhan,” ujar Ilay Ghostafo  ( bendahara umum FMCN )

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga dan pelanggaran yang terus terjadi. Masyarakat berharap, langkah konkret segera diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Pelanggaran terhadap Perbup ini tidak hanya membahayakan keselamatan di jalan raya, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap regulasi yang ada. Warga berharap, pemerintah segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini sebelum lebih banyak korban berjatuhan.


( " MMA" )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama