Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Kronologis pengungkapan kasus penikaman terhadap seorang Purnawirawan TNI bernama Subhan (63) sempat menuai reaksi aktifis Bantaeng dikabarkan segera turun demo pasca meninggalnya Alm. Subhan.
Kabar itu berasal dari penyampaian anggota polisi Polres Bantaeng ucap Abdul Kahar kepada Media Online Nasional Merak Nusnatara Com Kamis, 10 Oktober 2024 awal membahas kronologis sebuah peristiwa pertengkaran oleh pelaku sebelum insiden penikaman dilakukan terhadap Alm. Subhan di Beloparang Rabu 02 .25 wita dini hari 02.25 wita.
Dinilai lamban, Polres Bantaeng belum menangkap pelaku sebelum korban dinyatakan meninggal dunia, sang aktifis yang dirahasiakan identitasnya menganggap penanganan kasus penikaman ini tidak serius dan kwatir pelaku tidak dapat ditangkap lagi. Seperti beberapa kasus pembunuhan dan penculikan anak beberapa tahun sebelumnya.
Peristiwa penikaman pada Rabu 2 Oktober 2024 dini hari pukul 02.25 Wita, mengakibatkan Korban Subhan dirawat di RSUD Prof Dr H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng atas luka tikaman pada perut bagian kiri dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pasca perawatan medis selama sepekan hingga Rabu Dini Hari 9 Oktober 2024 pukul 03.00 wita.
Akibat Korban Alm. Subhan dinyatakan meninggal dunia, sementara pelakunya belum di tangkap dan diketahui keberadaan serta identitas pelakunya karena tidak ada saksi melihat pada saat kejadian di TKP, lagi pula harapan polisi berharap korban segera sembuh karena satu-satunya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan otentik tidak lain dari keterangan korban itu sendiri.
Kanit Resmob Polres Bantaeng berhasil dimintai keterangannya mengakui, bahwa pihaknya memang mengalami kendala cukup membuatnya kesulitan untuk mengungkap pelaku dengan midah karena alat bukti tentang saksi yang melihat di TKP untuk bergerak optimal tidak ada sama sekali.
Sebelum korban dinyatakan meninggal dunia yang dinilai di luar dugaan kami "Tim Resmob Bantaeng" kata Sabil, karena dari awal hingga beberapa hari selanjutnya saat korban dirawat di Rumah Sakit, kondisinya terlihat perlahan sudah mulai membaik dan berkomunikasi secara baik, hanya saja kita menunggu beliau Alm. Subhan, benar-benar sembuh total baru dilakukan interogasi secara komprehensif untuk menggali informasi sebagai bahan data untuk dilakukan penyelidikan secara maksimal dan profesional, urainya sembari mengatakan saya tak menyangka korban sampai meninggal dunia.
Berimbas kabar meninggalnya Alm. Subhan sebagai seorang Purnawirawan TNI AD di Bantaeng, menyebabkan issu demo kembali tersulut akan dilakukannya aksi demo oleh salah satu Organisasi Himpunan Tingkat Nasional di Bantaeng ini.
Disulut amarah historis terpendam sejumlah peristiwa pembunuhan sebelumnya yang belum terungkap, rasa kwatir peristiwa kasus penikaman kali ini kembali menuai sejumlah persebsi "kegagalan" ucap Kahar mengilustrasikannya.
Menyikapi issu demo itu, Ketua LSM Aspirasi Palopo bersama Abdul Kahar (saudara kandung kakak beradik) sepakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam wujud kemitraan dengan pihak Resmob Bantaeng yang di beck up oleh Tim Resmob Polda Sulsel untuk memberikan yang terbaik kepada POLRI dalam pengungkapan pelaku penikaman melalui serangkaian metode analisis waktu peristiwa "Tempus Delictie" terhadap kasus penikaman dimaksud. Yakni, mengenai kegiatan apa yang dilakukan oleh Korban pada malam naas itu, Rabu 2 Oktober 2024.
Merujuk daripada itu, Ketua LSM Aspirasi memiliki bahan informasi sebagai salah satu bukti petunjuk hukum (alibi) pada malam terjadinya penikaman. Bahwa oleh Abdul Kahar yang mengaku melihat orang yang diduga pelakunya di warung penjual nasi kuning terkait adanya orang yang memiliki ciri-ciri dan kesamaan waktu serta alat sajam yang digunakan oleh pelaku TW(24) bersama temannya AC (24) sekitar pukul 02.00 wita Rabu, 02 Oktober 2024, begitu pula dengan waktu keberadaan dan pergerakan korban, akhirnya berhasil mendapatkan kesimpulan sebuah rumusan analisa hukum sebagai jawaban yang pada intinya kedua orang bersaudara M Nasrum Naba dan Abdul Kahar ( merasa beritang budi jasa baik oknum polisi) tak ingin Polres Banteng di Demo.
Dan atasnya oleh Abdul Kahar meyakini bahwa 80 % kedua orang yang mengendarai motor metik dan masing-masing membawa sajam di tempat penjual nasi kuning malam itu adalah pelakunya, tegas Kahar kepada Tim Gabungan Resmob pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar 22.30 wita di Kantor Posko Resmob Polres Bantaeng.
Sementara oleh Ketua LSM Aspirasi M Nasrum Naba berpendapat dan menyatakan kepada Tim Gabungan Resmob, bahwa berdasarkan hasil kajian daripada rumusan hukum yang diperoleh, diyakini bahwa 99,9% pelaku penikaman Alm. Subhan, adalah salah seorang dari ke dua orang yang membawa sajam di warung nasi kuning pada malam itu.
Alasan logisnya adalah karena di tempat penjual nasi kuning pada malam peristiwa terjadinya penikaman, sempat juga pelaku (TW) bersama temannya (AC) bersitegang dengan 6 (enam) orang yang sebelumnya sempat saling senggol atau menyambar motor pelaku kemudian ke 6 orang ini diburu hingga ke tempat warung nasi kuning.
Saat suasana terlihat tegang, karena kedua kedua orang (Tersangka Kasus Penikaman) mencecar pertanyaan kepada ke 6 orang dan diantaranya TW mengatakan, "dari jalan Seruni tadi kau semua saya buru" sampai saya dapat kau disini, ungkap TW tedlihat marah dan sesekali memegang gagang badiknya, ungkap Abd Kahar yang melihat langsung terjadinya perseteruan sebelum terjadinya penikaman pada malam itu.
Berdasarkan masukan atas hasil analisa hukum tersebut, oleh Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Bantaeng langsung bergerak pada malam itu juga, Kamis 10 Oktober 2024 sekitar Pukul 23.00 wita.
Patut diapresiasi pergerakan Tim Resmob menyikapi informasi masukan dari Tim Investigasi LSM Aspirasi karena begitu penyampaian itu disampaikan, semua anggota Tim langsung bergerak dan mendatangi sejumlah titik yang disebutkan hasil analisa hukum di maksud, yakni;
Menuju Penjual Nasi Kuning di Bungun Bambang menanyakan nama salah seorang yang menelpone malam itu dari anggota kelompok 6 orang sekawan. Kemudian ke Kampung Lasepang mengambil salah seorang saksi yang menelpon saat perseteruan terjadi di warung nasi kuning/nasi santan di Bungun Bambang.
Tim Gabungan Resmob kemudian ke Campagaloe karena orang yang sedianya dijemput di Lasepang ternyata sedang berada di Campagaloe. Dan saksi AL berhasil ditemukan dan dibawah ke Kantor Resmob Bantaeng dilakukan interogasi terkait peristiwa pada malam itu dan oleh saksi sempat menelpon seseorang yang informasinya beralamat di Kampung Bungloe Kec. Ukuran Ere Kab. Bantaeng.
Usai menemui langsung salah seorang yang ditemani menelpon saksi "AL* yang beralamat di Kampung Bungloe pada malam kejadian dan mengetahui nama dan alamat tempat tinggal pelaku.
Kemudian Tim Resmob melakukan penyergapan dan penangkapan secara berantai terhadap pelaku penganiayaan dengan penikaman dan terakhir pada Selasa Malam di Kab Maros 15 Oktober 2024 oleh Resmob Polda Sulsel dan selanjutnya dijemput dan digelandang ke Bantaeng oleh Tim Resmob Bantaeng dan tiba di Bantaeng Rabu, 16 Oktober 2024.
Keberhasilan Jajaran Polres Bantaeng dalam mengungkap peristiwa penikaman terhadap korban anggota purnawirawan TNI Alm. Subhan, telah menjawab semua stigmanisasi dan justifikasi negatif kepada Polres Bantaeng telah terbukti sangat luar biasa sesuai dengan Motto Kapolri Jenderal Drs. Listyo SigitvPrabowo, M. Si tentang Presisi Polri.
AKBP. Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK., MH Kapolres Bantaeng di dampingi Kasat Reskrim AKP. AKHMAD MARZUKI, SH., SM, Kasi Humas AKP. H. Amiruddin, Kasi Propam AKP. Agus Purnama, Kanit Tipidum IPDA Pol. GDE WIRA, S. Tr. K, Kanit Resmob BRIPKA Pol. SABIL dalam Press Release menerangkan seluruh kronologis rangkaian terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh "TW" (24) & "AC" (24) menggunakan sajam (badik) berukuran panjang 21 CM dan Lebar 4,5 cm, berhasil diamankan dan diproses hukum, tegas Kapolres kedepankan sinergitas.
( Biro Sulsel MRN)
Posting Komentar