Sertifikat Hak Milik Nomor 60 Tahun 1996 an. Pudding Bin Labbakang, Diduga Bertentangan Logika Hukum Rasional Surat Pernyataan Pudding Pun Salah


Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com- Program Nasional Pemerintah tentang pemberian hak atas tanah negara tentang Sertifikat Hak Kepemilikan kepada setiap warga penduduk atas tanah negara, seperti dilaksanakan di Dusun Maccini Baji Desa Pattopakkang, Kec. Mangngara Bombang (sekarang Kec. Laikang) Kab. Takalar Sulsel, justeru melahirkan masalah hukum yang bertentangan dengan Logika Hukum secara Rasional. 


Berdasarkan hasil investigasi pencarian fakta-fakta tentang kesaksian sejumlah orang warga Dusun Maccini Baji Desa Pattopakkang Kec. Laikang Kab. Takalar pada Rabu, 9 Oktober 2024, menurut saksi hidup oleh Abdul Latif (70) mengatakan bahwa dirinya sangat heran kalau Obyek Tanah tempat rumah milik Ganna Daeng Rawang disertifikatkan oleh Pudding Bin Labakkang. 

Bahkan Pudding sendiri datang di Dusun Maccini Baji Desa Pattopakkang, justeru hanya ikut sama Ganna Daeng Rawang sebagai pekerja Empang dan pekerja sawah milik Ganna Daeng Rawang bahkan sebagai penggembala Kerbau dan Kuda Milik Ganna Daeng Rawang. 


Penerbitan sertifikat hak milik nokor 60 tahun 1996 atas obyek tanah tempat rumah milik Ganna Daeng Rawang oleh Pudding Bin Labakkang, secara historis sangat bertentangan dengan hal-hal rasional yang pada faktanya, bahwa Ganna Daeng Rawang adalah anak ke_3 (Tiga) dari alm. Lelaki PORO' yang juga adalah orang asli warga penduduk Dusun Maccini Baji. 

Sementara oleh Lota Daeng Rangka, dengan nada emosi tidak mau menerima kalau tanah Tempat Rumah Milik Ganna Daeng Rawang disertifikatkan oleh Pudding tanpa ada alasan yang jelas dan kemudian setelah disepakati untuk dibagi dua kembali pada tahun 2006 berdaaarkan hasil musyawarah mufakat dengan Ganna Daeng Rawang bersama para ahli warisnya, bahwa obyek lahan yang disertifikatkan itu, menurut Ganna Daeng Rawang dibagi dua saja. 

Berdasarkan atas saran yang bijak dari Ganna Daeng Rawang itulah, Erwin Thalif bin Ganna menyarankan kepada bapaknya (Ganna Daeng Rawang) bahwa tanah itu diberikan saja kepada Pempo Bin Ganna. Dan akhirnya, Pudding bin Labakkang dengan sadar disertai dengan mimik rasa malu, mengembalikan separuh dari luas tanah yang telah disertifikatkan dengan membuat surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000(Enam Ribu) tertanggal 27 November 2006 yang diketahui dan ditanda tangani serta bercap stempel Kepala Desa Pattopakkang Drs. Habalong disaksikan oleh Kadus Maccinibaji Bulu dan Mustari Bin Pudding. 

Persoalan yang oleh keduanya telah saling melaporkan kepada pihak Polres Takalar, kini ditagani proses hukumnya oleh Unit II Tahbang Reskrim Polres Takalar dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan sejumlah data-data alat bukti dan keterangan saksi-saksi bagi para pihak. 

Berdasarkan hasil penelusuran lanjut wartawan Nasional Media Online Merak Nusanatara, telah berhasil mengkonfirmasi sejumlah orang yang pada umumnya mengatakan bahwa obyek sengketa itu adalah milik Ganna Daeng Rawang yang kemudian diberikan kepada Pempo Bin Ganna sebagai ahli waris yang ditunjuk oleh Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna pada tahun 2006.

Pudding bin Labakkang juga terpaksa dilaporkan sebagai terduga pelaku pemalsuan dan merampas hak milik Pempo bin Ganna. Pasalnya, Pudding bin Labakkang mengingkari surat pernyataannya tentang pengembalian separuh tanah milik Ganna Daeng Rawang dan mempermasalahkan dengan melarang anak Pempo bin Ganna (Risnawati Binti Pempo Bin Ganna) untuk membangun rumah pada obyek lokasi milik pembagian Pempo bin Ganna yang pernah disepakati pada tahun 2006 itu. 

Dan tidak ada alasan pembenar bagi Pudding bin Labakkang menerbitkan alas hak milik sertifikat jika hanya karena dikatakan sebagai penggarap tanah negara kecuali Pudding bin Labakkang memiliki bukti otentik tentang akte tanah seperti akte jual beli atau akte hibah yang wajib diperlihatkan kepada pihak ahli waris Ganna Daeng Rawang. 

Berdasarkan secara kesaksian beberapa keterangan orang warga masyarakat Dusun Maccini Baji Desa Pattopakkang Kec Laikang Kab. Takalar, hingga menginginkan untuk turun melakukan aksi demo di Kantor Agraria _ TR BPN RI Kab. Takalar dan Polres Takalar, dimana satu dengan lainnya ingin menerangkan secara langsung tentang fakta-faktanya secara rasional, bahwa kepemilikan sertifikat hak milik nomor 60 tahun 1996 itu adalah tidak benar dan diduga merupakan rekayasa Pudding bin Labakkang alias Pemalsuan belaka. 

Kecuali oleh Pudding bin Labakkang dapat memperlihatkan dasar hukum otentik tentang akte alas hak hukumnya. Karena menurut kami, Pudding bin Labakkang itu adalah pendatang bukan orang asli Dusun Maccinibaji dan dia awalnya adalah hanya sebagai pekerja empang dan sawah serta penggembala Kerbau dan Kuda milik Ganna Daeng Rawang semata.

Dan berdasarkan dengan semua itu, pihak penyidik diharapkan benar-benar melakukan proses hukum sesuai dengan komitmen Kapolri tentang Presisi Polri secara profesionalisme dan inovatif, khususnya terhadap laporan pengaduan yang dilakukan oleh LSM ASPIRASI selaku Tim Kuasa Pendamping Hukum Non_Litigasi berdasarkan surat kuasa substitusi. 

Bahwa mengacu kepada Ketentuan Formil Hukumnya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAPidana tentang Alat Bukti, maka pihak penyidik Unit II Lahbang Reskrim Polres Takalar harus bekerja ekstra dalam melakukan penelitian dan kajian secara universal terhadap alas hukum sertifikat hak milik nomor 60 tahun 1996 atas nama Pudding bin Labbakang tentang kebenaran otentifikasi penerbitannya oleh Kantor Agraria TR_BPN RI Kab. Takalar dimana dalam rujukan penerbitannya tidak disebutkan alas hukum apa yang melandasi penerbitan sertifikat hak milik dimaksud.(01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama