Sertifikat Hak Milik Nomor 60 Tahun 1996 Atas Nama Pudding Dipertanyakan Dasar Hukumnya Terindikasi Dipalsukan


 Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Pempo vs Pudding, keduanya warga Dusun Maccini Baji Desa Pattopakkang Kec. Mangngara Bombang Kab takalar Sulsel, keduanya merupakan sahabat karib semasa masih remaja. 

Pempo alias Daeng Empo Bin Ganna, merupakan anak saudagar kaya pedagang Udang dan Kepiting bernama Ganna Daeng Rawang (almarhum) yang dikenal memiliki banyak lahan tanah yang luas, sawah dan empang. 


Alm. Ganna Daeng Rawang juga dikenal sebagai sosok saudagar kaya yang sangat sosial dan berjiwa penolong. Bahkan semasa hidupnya, Daeng Rawang banyak menolong orang susah hingga menghidupinya dan tinggal di rumahnya di Dusun Maccini Baji yang kini obyek lahan tempat rumah Daeng Rawang berada, saat ini menjadi sengketa atau dipersengketakan oleh Pudding Bin Labakkang dengn Pempo Bin Ganna. 

Kronologis permasalahannya berawal sejak tahun 2006 dimana Pudding mengaku telah mengsertifikatkan obyek  lahan tanah yang ditempati rumah Ganna Daeng Rawang oleh Pudding secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya oleh Ganna Daeng Rawang.

Hal itu terungkap pada saat Istri Ganna Daeng Rawang meninggal dunia pada tahun 2006. Yakni, sehari setelah meninggalnya Coppong (istri Ganna_red), Ganna Daeng Rawang berkumpul bersama semua anaknya dan Pudding serta sejumlah orang lain ikut mendengarnya di rumah Ganna Daeng Rawang yang sekarang dipersengketakan dan saling melaporkan kepada Polres Takalar antara Pudding Bin Labakkang dengan Pempo Bin Ganna. 

Menurut Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna kepada Wartawan Nasional Online Merak Nusantara Com menjelaskan, bahwa pada saat sehari setelah mama tirinya meninggal dunia, Erwin berkumpul bersaudara dihadiri Pudding Bin Labakkang. Erwin menanyakan kepada Ayahnya terkait obyek lahan tanah pekarangan rumah milik Ganna Daeng Rawang, bahwa siapa yang dikasih tanah ini bapa? Tanya Erwin menuturkan. Tiba-tiba Pudding menyahut dan mengatakan bahwa tanah ini saya sudah buatkan sertifikat atas nama Mustari Bin Pudding. Mendengar pengakuan Pudding seperti itu, Erwin kembali bertanya kepada Pudding, siapa yang berikanko? 

Erwin kemudian langsung menanyakan kepada bapaknya, Kitakah (Ganna Daeng Rawang) yang kasih Pudding? Ganna langsung menjawab singkat, "Tidak"  dan kalau begitu paeng nak lanjut Ganna memberi saran (menyarankan) , bagi dua saja. 

Pudding dengan mimik wajah terlihat pucat atau takut dan malu, Pudding Bon Labakkang tidak bisa menjawab langsung mengiyakan saja dan terlihat senang karena Ganna Daeng Rawang tidak memarahinya. 

Kebijaksaan Ganna Daeng Rawang yang diberikan kepada Pudding, semua anak -anaknya pun tidak ada membantah dan menerima keputusan sang Bapak itu. Erwin pun mengatakan kepada bapaknya (Ganna_Red), kalau begitu, kita saja Pempo karena dia belum punya pembagian tanah untuk perumahan. Sementara saya(Erwin Bin Ganna) dan Deang So'na Binti Ganna masing-masing sudah ada bagiannya untuk lahan tanah perumahan, jelas Erwin. 

Pudding pun membuat surat pernyataan di kantor Desa Pattopakkang terkait pemgembalian sebagian lahan tanah kepada Ganna Daeng Rawang selaku pemilik yang sebenarnya yang oleh Pudding Bin Labakkang Terbitkan Sertifikat Alas Hak Milik atas obyek tanah dimaksud secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan Ganna Daeng Rawang. 

Hanya saja Surat Pernyataan Puddin yang dibuat di Kantor Desa Pattopakkang, ternyata kemudian terjadi kesalahan peletakan batas-batas lahan sebagaimana yang dimaksud. Yakni batas lahan pada bagian utara dan selatan yang pada prinsipnya, tersebut sepatutnya dinilai hanya sebatas kehilafan dan diluar unsur kesengajaan. 

Hal mengenai kehilafan penentuan batas lahan antara Puddin dan Pempo, itu dapat dilihat dari SPPT atas Nama Pempo yang menunjuk obyeknya pada bagian selatan bagian dari milik Pudding. 

Saat ini bagi keduanya (Pudding dan Pempo) telah saling melaporkan dugaan perbuatan delik pelanggaran pidana, dimana Puding melaporkan Risna Binti Pempo selalu terlapor Penyerobotan lahan dengan dasar hukum sertifikat Nomor 60 tahun 1996 atas nama Pudding, sementara oleh Pempo dan Erwin bersaudara, melaporkan Pudding tentang dugaan Pemalsuan dan perampasan hak atas penerbitan Sertifikat alas hak milik itu. 

Menurut Ketua LSM ASPIRASI selaku pendamping hukum non-litigasi berdasarkan surat kuasa Substitusi oleh Erwin Thalif Bin Ganna dan Pempo alias Daeng Empo Bin Ganna, semestinya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Namun karena Pudding ngotot dan terkesan serakah untuk memiliki semua lahan milik Ganna Daeng Rawang yang telah disertifikatkan itu, menyebabkan pihak Ahli Waris Ganna Daeng Rawang pun terpaksa harus mengungkap kronologis asal muasal penerbitan sertifikat yang diketahuinya pada tahun 2006 lalu, bahwa Pidding sendiri mengakui telah menerbitkan sertifikat hak milik tanah kepunyaan Ganna secara diam-diam. 

Berdasarkan atas kronologis itulah, oleh Kuasa Pendamping Hukum Non_Litigasi dari LSM ASPIRASI demi kepentingan hukum para ahli waris Alm. Ganna Daeng Rawan Bin Poro oleh Pempo Bin Ganna, juga melaporkan dugaan pemalsuan dan perampasan hak tak bergerak atas tanah milik Ganna Daeng Rawang sebagai imbas daripada perbuatan Pudding yang kembali mengingkari kesepakatan hasil musyawarah secara kekeluargaan pada tahun 2006 termasuk pengingkaran terhadap surat pernyataan yang dibuat di Kantor Desa Pattopakkang pada tahun yang sama (tahun 2006_red).

Adapun hal-hal yang diduga dipalsukan Pudding dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 60 tahun 1996 dengan luas lahan 5.711 m2 atas nama Pudding, yakni : Alas Hak Hukum Akta Kepemilikan Lahan seperti Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Surat Girik Tanah Atau Rinci.

Dan hasil penelitian pada sebuah putusan hukum dalam penerapan putusan Pengadilan Negeri Rengat nomor 01/PDT/G/2007/PN.RGT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1339.K/Pdt/2009 sudah benar dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 01/PDT/G/2007/PN.RGT pihak tergugat tidak dapat membuktikan tanah yang dimilikinya dari hasil usaha sendiri oleh karenanya surat pernyataan 1 Juli 1993 yang menjadi dasar untuk diterbitkan sertifikat atas tanah warisan penggugat adalah tidak sah. 

Merujuk kepada contoh persoalan kasus tersebut, oleh Pudding bin Labakkang harus membuktikan kepemilikan atas tanah yang disertifikatkan berdasarkan ketentuan pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang dilakukan secara dibawah tangan oleh Pudding Bin Labakkang atas sertifikat nomor 60 tahun 1996 itu, tegas Pendamping hukum Pempo Bin Ganna. 

(01.SS_M Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama