Sat Reskrim Polres Takalar Kedepankan Presisi Polri Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat Dengan SP2HP Wujudkan Pelayanan Prima


Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Sehubungan dengan surat laporan pengaduan yang dilakukan oleh LSM_ASPIRASI (Aspirasi Solidaritas Perjuangan Independen Rasional, Amanah, Sosial dan Inovatif) yang ditujukan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Takalar Polda Sulsel, direspon  positif dengan SPPHP Reskrim Polres Takalar. 


Pihak Penyeidik Reskrim Polres Takalar melalui penyidik/penyidik pembantu Briptu Erwin telah menyampaikan surat pemanggilan kepada saksi pelapor dan saksi ahli waris daripada pemilik obyek kasus tanah yang berada di Dusun Maccini Baji, Desa Pattopakang Kec. Mangngara Bombang Kab. Takalar Sulsel. 

Adapun surat panggilan undangan klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan secara tertulis oleh LSM ASPIRASI PUSAT PALOPO, demi kepentingan penyelidikan terkait laporan pengaduan tentang dugaan terjadinya pemalsuan atas penerbitan alas hak sertifikat hak milik atas nama Pudding (terlapor) dan indikasi perampasan hak tak bergerak atas sebidang tanah pekarangan milik alm. Ganna Daeng Rawang seluas ( 5711 m2) sebagaimana disebutkan oleh Lel. Pudding dan tercantum dalam gambar situasi lokasi pada sertifikat nomor 60 atas nama Pudding. 

Permasalahan ini mencuat saat Per. Risna Binti Empo (cucu dari Ganna Daeng Rawang ) hendak membangun rumah pada obyek lahan milik Daeng Empo yang sebelumnya merupakan hasil bagi dua dengan Pudding pada obyek lahan yang bersertifikat dimaksud. 

Adapun kronologis kejadiannya menurut Erwin Thalif Daeng Talli Bin Ganna, menurutnya bahwa Pada Tahun sekitar 2006 lalu, Per. Coppong Ibu Tiri dari Erwin Thalif Daeng Talli meninggal dunia. Pada saat itulah, semua anak tirinya berkumpul berbela sungkawa dan sehari setelahnya, Semua Anak Kandung Lel. Ganna Daeng Rawang ( suami Almh. Coppong) berkumpul membahas terkait persoalan obyek lahan tanah yang ditempati berdiri sebuah rumah milik Ganna Daeng Rawang / Coppong. 

Pada saat itu, dibahaslah mengenai harta - harta Milik Ganna dan Coppong oleh anak-anak ahli warisnya. Yakni, Muslimah Daeng So'na, Pempo Daeng Empo dan Erwin Thalif Daeng Talli bersama Ganna Daeng Rawang. 

Pada saat itu, hadir pula Lel. Pudding dan beberapa orang yang sudah tidak diingat lagi oleh Erwin Daeng Talli. Dan oleh Erwin Thalif Daeng Talli membuka pembicaraan dan menanyakan kepada Ayahnya ( Ganna Daeng Rawang) bahwa tanah tempat rumah ini siapa yang punya atau diberikan, tanya Erwin kepada Ganna Daeng Rawang. Spontan dijawab oleh Pudding bahwa ini tanah sudah saya terbitkan sertifikatnya, yang pada waktu itu, Puding mengakui di hadapan Ganna Daeng Rawang bersama anak-anaknya, bahwa sudah disertifikatkan atas nama anaknya yang bernama Mustari, akunya menurut Erwin. 

Mendengar pengakuan Pudding itu, Erwin Heran dan bertanya kepada bapaknya Ganna Daeng Rawang, ia mengatakan, kita yang kasih Pudding Bapak? Dijawab Ganna di hadapan semua anak-anaknya dan Pudding sendiri, bahwa tidak pernah saya kasih. 

Lalu Ganna Daeng Rawang melanjutkan jawabannya, kalau begitu bagi dua saja. Erwin Thalif Daeng Talli sempat menimpali pernyataan Pudding dengan pertanyaan, bahwa bagaimana bisa ini tanah disertifikatkan anakmu sementara kamu saja tidak pernah diberikan sama bapak ( Ganna). 

Masa telur bisa ada kalau ayamnya saja belum ada? Ungkap Erwin bertanya dengan sindiran kepada Pudding. Mendengar ungkapan itu, Daeng Ganna kembali mempertegas lagi, bahwa cocokmi kalau begitu, bagi dua kembali. 

Mendengar pernyataan Ganna Daeng Rawang itu, Pudding minta maaf dan sekaligus berterimakasih karena dikasihkan separuhnya dan menyepakati untuk dibagi dua. 

Atas kesepakatan itu, pengembalian tanah dengan bagi dua luasnya, Erwin Thalif Daeng Talli mengatakan kepada bapaknya bahwa kasih saja itu untuk bagiannya Pempo alias Daeng Empo yang menurut Erwin, Pempo belum mendapatkan pembagian lahan tanah untuk lokasi perumahan. 

Berdasarkan atas hasil musyawarah itulah melahirkan kesepakatan antara Pudding dan Ganna bersama semua anak-anaknya. Dan akhirnya, Pudding dan Daeng Empo sebagai penerima pembagian tanah seperti diusulkan Erwin  Thalif Daeng Talli, melakukan pengukuran bagi dua lahan dengan melakukan pemagaran sekaligus secara bersama-sama oleh Pudding dan Daeng Empo Bin Ganna. 

Seiring berjalannya waktu, Pudding sempat diganggu dan digugat oleh Musliana Daeng So'na Binti Ganna selaku anak pertama Ganna Daeng Rawang. 

Erwin Thalif Daeng Talli yang mengetahui hal itu atas penyampaian pengaduan dari Pudding, pada tahun 2019 Erwin Thalif Daeng Talli yang selama ini sehari-hatinya sebagai Anggota POLRI yang bertugas di Kab. Kolaka Utara, terpaksa ambil cuti untuk pulang ke kampung halamannya untuk menemui Pudding.

Saat itu, Erwin  Thalif Daeng Talli didampingi oleh Ketua LSM ASPIRASI. Kehadiran Erwin Thalif Daeng Talli pada 27 Desember 2019 di rumah Pudding berhasil membawa angin segara bagi Pudding atas kepemilikan tanahnya yang oleh Erwin Thalif Daeng Talli menegaskan bahwa tanah ini tidak ada yang bisa menggangu Pudding sepanjang masih ada saya, karena tanah ini gara-gara saya sampai kamu semua dengan Daeng Empo bisa dikasih sama almarhum Bapa Ganna, Jelas Erwin. 

Akhirnya kepemilikan Pudding atas lahan yang ditempati bertempat tinggal dan bangun rumah yang telah disertifikatkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Almarhum Ganna Daeng Rawang pada waktu itu, akhirnya mendapat dukungan dan jaminan kepemilikan hak dari Erwin Thalif Daeng Rawang yang kala itu, sempat makan bersama dengan hidangan daging Bebek atau Itik di rumah Pudding. 

Ironisnya, pada Agustus 2024 ini, Risna Binti Pempo yang sedianya membangun rumah di lokasi milik bagian Pempo dari hasil pembagian lahan yang telah dibicarakan secara musyawarah dan mufakat pada tahun 2006 lalu, tiba-tiba dihalangi oleh Pudding Bin Labakkang dengan pemgakuan obyek lahan milil Pempo yang telah dibuatkan surat pernyataan penyerahan tanah oleh Pudding, kembali diakui Pudding dengan alasan Sertifikat Nomor 60 Seluas 5711 M2 dan melarang Risna Binti Pempo untuk memasukkan bahan material bangunan Baru dan Pasir sekaligus memasang Baliho Pemberitahuan Melarang Membangun pada Obyek ini. 

Melihat gelagat dan reaksi Pudding seperti itu, ibarat Kacang Lupa Akan Kulitnya, dimana hal itu, sejatinya Pudding sadar akan kronologis perolehan tanah milik Ganna Daeng Rawang itu, dimana pada awalnya Pudding telah menerbitkan sertifikat Hak Milik tanpa sepengetahuan pemilik tanah Ganna Daeng Rawang. 

Kemudian oleh Pudding sendiri telah membuat surat pernyataan penyerahan tanah kembali kepada Ganna Daeng Rawan seluas bagi duanya. Semestinya Pudding tidak melakukan hal-hal yang justru membuat perbuatan hukumnya terhadap pembuatan sertifikat hak milik atas obyek lahan tanah yang sekarang dipermasalahkan dan saling melaporkan kepada pihak Polres Takalar saat ini, maka oleh pihak ahli waris yang awalnya merasa haknya diambil tanpa melalui alasan hukum yang benar atau setidaknya patut diduga bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pudding itu, diduga kuat telah terjadi pemalsuan data dan keterangan sebagai formal administrasi penerbitan sertifikat dimaksud. (01.SS_M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama