Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo Berhasil Ringkus Pengedar Barang Haram Narkotika Golongan 1 Bandar Segera Diciduk


PALOPO_SULSEL.MEEAKnusanatara.com- Sat Reskrim Narkoba Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu, Minggu (22/9/2024).

Mereka diamankan di Jl. Batu Putih Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo. Ketiga terduga pelaku itu adalah Mahar alias Amboyong, (32), Nasution Lily alias Tion (44) dan Ahmad Filsa Alias Ramma (30).

Dari ketiganya, polisi juga mengamankan tiga sachet plastik bening dengan berat 0,50 gram, alat isap, kaca pirex, sendok sabu, sumbu yang terbuat dari filter rokok, dan HP.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat salah satu rumah di sekitar Jl. Batu Putih, Kel. Boting, Kec. Wara, Kota Palopo sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Mendapat laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kanit II Opsnal Aipda H. Taslim bersama anggota Tim, melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.

"Saat itu para terduga pelaku sedang berada didalam sebuah rumah milik Amboyong. Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penggeladahan badan serta area sekitar dalam rumah," ujar Kasi Humas Polres Palopo.

Penggeledahan itu disaksikan warga sekitar dan RT setempat bernama. Tim lalu menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan berat 0,50 Gram.

Saat ditemukan, sabu berada di dalam bungkus rokok warna putih dan disimpan di atas lemari dalam kamar.

Kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap para terduga pelaku yang diamankan. Namun ketiganya tidak mengakui dan tidak mengetahui barang bukti yang ditemukan tersebut.

Selanjutnya para terduga pelaku beserta dengan barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke polres palopo guna dikembangkan dan diproses lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (01.SS_M Nasrum Naba/Rilhumpolpl)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama