Sakit Hati Ditempeleng Korban Balas Tikaman Badik, Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Publik Apresiasi


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Terkait pengungkapan peristiwa kasus penikaman pada Selasa 2 Oktober 2024 atau Rabu dini hari pukul 02.20 wita yang mengakibatkan korban penikaman yang diketahui sebagai Pernawirawan TNI atas nama Subhan meninggal dunia sepekan kemudian pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RSU. Prof. Dr. HM. Anwar Makkatutu. 


AKBP. Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK., MH Kapolres Bantaeng di dampingi Kasat Reskrim AKP. AKHMAD MARZUKI, SH., SM,  Kasi Humas AKP. H. Amiruddin, Kasi Propam AKP. Agus Purnama, Kanit Tipidum IPDA Pol. GDE WIRA, S. Tr. K,  Kanit Resmob BRIPKA Pol. SABIL dalam Press Release menerangkan seluruh kronologis rangkaian terjadinya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh "TW" (24) & "AC" (24) menggunakan sajam (badik) berukuran panjang 21 CM dan Lebar 4,5 cm. Disebutkan dalam Jumpa Pers hari ini Kamis, 17 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, Pihak Penyidik mengenakan pasal penganiayaan, masing-masing kepada pelaku utama "TW" disangkakan pasal 354 ayat "2" dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan kepada AC dikenakan Pasal 354 ayat "2" dan Pasal 351 ayat "3" Jo. Pasal 56 Bersama-sama dan turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kronologis awal dijelaskan Kapolres, bahwa TW mendatangi AC ditempat minum Miras (Ballo) pada selasa malam sekitar jam 21.00 wita. Menurut pengakuan AC bahwa dirinya diajak oleh TW untuk jalan-jalan ke kota Bantaeng. Dalam hal ini keduanya  mengaku hanya jalan-jalan saja dan tidak ada maksud dan tujuan tertentu, tidak ada dendam kepada siapapun dan tidak ada niat untuk menikam kepada siapapun termasuk kepada korban Alm. Subhan, sekaligus menjawab pertanyaan wartawan terkait kedua Tersangka jalan-jalan ke Kota dengan memabawa sajam atau badik. 

Setelah korban usai berkeliling kota, selanjutnya menuju ke warung penjual nasi kuning di Bungun Bambang dan setelah makan, sekitar pukul 02.00 wita, Tersangka tinggalkan warung penjual nasi kuning dan berniat pulang ke rumahnya. 

Kedua Tersangka sebelumnya singgah di TKP menerima telpon dari seseorang, tiba-tiba datang korban naik motor mendekatinya. Korban kemudian turun dari motornya dan me dekati Kedua Tersangka TW dan AC dan bertanya, apa kau bikin disini? Saya lagi menerima telpon pak, jawab TW. Kemudian TW lanjut mengatakan, kalau ada masalah pak, tunggu pak selesai saya menerima telpon. Tetapi Korban justru langsung menempelen Tersangka TW. Karena tidak menerima diperlakukan di tempeleng tanpa ada masalah, pelaku pun turun dari motornya. Merasa hal itu adalah Melanggar Ketentuan Hukum Adat Siri Suku Makassar, pelaku terpaksa menerima  diajakan berkelahi oleh korban. 

Sepertinya pelaku tidak menerima baik perlakuan korban Lel. Subhan dan membuat pelaku sakit hati karena dipakasiri atau dipermalukan (dalam adat makassar dikenal adat Siri) Perbuatan Menempelen itu adalah merupakan perbuatan yang sangat merendahkan harkat dan martabat nilai harga diri seseorang atau penghinaan yang paling terendah yakni jika muka ditampar oleh orang lain dan akibatnya hanya dua, hidup atau mati atau membunuh atau dibunuh demi mempertahankan nilai harga diri. 

Bahwa  kemudian perlakuan korban dengan memasang kuda-kuda sambil mengepal kedua tangannya ibarat petintu mengajak Pelaku TW berkelahi, TW pun yang sudah sakit hati ditempeleng, terpaksa turun dari motornya dan melangkah maju untuk melawan dan dengan badik yang ada disamping bagian pinggang kirinya, dicabut dari sarungnya dan maju selangkah ke arah korban dengan menggunakan badiknya langsung menikam perut bagian kiri korban. 

Saat TW terlihat melakukan penikamam terhadap diri korban " Subhan", oleh AC langsung lompat ke motor dan mengambil alih kemudi serta mengajak TW untuk segera naik di motor untuk lari dan meninggalkan tempat yang diperkirakan sekitar pukul 02.25 wita dini hari. 

Mendengar kalau yang ditikam itu meninggal dunia pada pukul 02.00 wita dini hari Rabu, 9 Oktober 2024 yang diketahuinya melalui media sosial facebook, TW kemudian kabur tinggalkan Bantaeng menuju Pare-Pare untuk rencana menyeberangan. Namun oleh TW sempat berpikir bahwa kalau dirinya membeli Tiket Kapal dengan menggunakan KTP-nya, TW merasakan pasti akan diketahui oleh petugas bahwa dirinya dalam pencarian petugas kepolisian terkait kasus penikaman di Bantaeng. 

Akhirnya TW urungkan niatnya untuk kabur dan memilih balik ke Maros sama keluarganya. Dan akhirnya, atas kerja keras dan kesigapan Tim Resmob Bantaeng yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Sulsel, TW berhasil terlacak dan diketahui keberadaannya dan atas kerjasama dengan sejumlah pihak memberikan informasi, TW pun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob Bantaeng yang dibantu oleh Tim Polda Sulsel pada Rabu, 15 Oktober 2024 telah tiba di Mapolres Bantaeng sekitar pukul 08.30 wita. 

Dalam upaya serangkaian pengukapan dan penangkapan kasus penikaman atas diri Purnawirawan TNI Subhan ini, Kapolres Bantaeng mengakui mengalami beberapa kendala yang cukup berat dan mengalami sejumlah tantangan namun atas bantuan dan dukungan sejumlah pihak atas informasi positif dan akurat yang diberikan kepada Tim Gabungan Resmob Bantaeng, sehingga berhasil memberikan yang terbaik sekaligus menjawab sejumlah asumsi publik yang bernada miring bahkan menganggap gagal untuk mengungkap pelakunya seperti peristiwa sebelumnya. 

Keberhasilan pengungkapan ini oleh Kapolres Bantaeng AKBP. Nur Prasetyantoro Wira, S. Tr. K mengucapkan selamat kepada Tim Resmob Bantaeng atas keberhasilannya dan Terimakasih pula kepada Tim Resmob Polda Sulsel bersama seluruh pihak yang mengedrpankan semangat sinergitas sehingga kasus ini dapat diungkap sesuai dengan harapan publik khususnya bagi keluarga korban yang berduka. 

Dan atas pemberian informasi penting dan sangat berharga bagi kami sehingga kasus yang dinilai tergolong rumit, berhasil kami jadikan bahan analisa dan kajian, hingga pada hari ini kita bisa melakukan konfrensi Pers terkait pengungkapan dan Penangkapan, serta selanjutnya pelaksaan proses hukumnya sesuai ketauan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional, proporsional dengan mengedepankan Presisi Polri, Tegasnya.

Mengakhiri keterangan Pers-nya, Kapolres memohon dan berharap kepada segenap mitra wartawan media di Bantaeng agar senantiasa memberikan dukungannya untuk mewujudkan terciptanya suasana keamanan dan ketertiban serta kedamaian masyarakat Kab. Bantaeng menghadapi Pilkada yang aman, damai dan terkendali, pungkasnya. 

(01.SS. M NASRUM NABA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama