Jakarta.- meraknusantara.com,- Polisi menyatakan adanya sanksi pemblokiran STNK bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring ETLE selama Operasi Zebra 2024. Pemblokiran dilakukan jika pemberitahuan penilangan diabaikan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, setelah terekam kamera ETLE, maka identifikasi data diri pelanggar akan dilakukan. ETLE yang melakukan penindakan pun berlaku dari sistem statis maupun mobile.
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, baik statis maupun mobile selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” jelasnya, Selasa (22/10/24).
Kemudian, dalam kurun waktu dua pekan setelah konfirmasi, penilangan diabaikan.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
(red)
Posting Komentar