Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Berawal dari pengambilan paksa alias perampasan obyek lahan tanah kebun milik H. Dorman dan Hj. Hasni di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Sulsel, tanpa persetujuan pemiliknya dijadikan jalan tani program Dana Desa T.A 2004 diprotes pemiliknya karena merasa haknya diambil begitu saja tanpa melalui musyawarah dan mufakat, tegas H Dorman dan Hj. Hasni.
Sebagai masyarakat asam hukum, keduanya memilih untuk mendapatkan pendampingan hukum demi keadilan atas haknya yang diianggapnya diambil paksa dan sewenang-wenang oleh pihak Pemerintah Desa Tino itu, memohon pendampingan hukum kepada LSM ASPIRASI Pusat Palopo, berhubung oleh kedua pemilik selama ini tinggal di Palopo mencari nafkah hidup.
Atasnya, Pendampingan Hukum untuk perlindungan HAM oleh H. Dorman dan Hj. Hasni atas hak atas tanahnya yang terletak di Dusun Kanang-kanang, berharap dapat menemukan jalan solusi hukumnya berdasarkan nilai-nilai keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM _ Aspirasi bersama Tim Media sudah mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Tino oleh H H. Hamsah, Sekertaris Desa Tino dan Kepala Dusun Kanang-kanang oleh H. Nonci, namun tidak ada solusi alternatif penyelesaian secara kekeluargaan bahkan oleh Tim Pendamping pun juga mendapatkan pelayanan yang arogan dan tindakan anarkis dengan melakukan pengrusakan Baliho Papan Bicara pemberitahuan publik yang berisikan sejumlah ketentuan UU yang diduga telah dilanggar oleh pihak Pemerintah Desa Tino.
Ironis dan celakanya, pengruaakan secara bersama-sama terhadap Baliho Papan Bicara Milik LSM ASPIRASI oleh H. Nonci (Kepala Dusun Kanang-kanang) dan kawan-kawan tersebut, telah dilaporkan kepada pihak Polres Jeneponto tentang Delik Hukum Pidana tentang Pengrusakan Bersama-sama itu, hingga hari ini Jumat, 18 Oktober 2024 belum ada informasi perkembangan penanganan hukumnya secara ber kepastian dan berkeadilan.
Bahkan informasi yang berhasil kami himpun dari sumber yang dirahasiakan identitasnya menyebutkan, bahwa pasca dilayangkannya pemanggilan polisi kepada para pelaku pengrusakan atas laporan pengaduan pelosi tertanggal 07 September 2024 oleh M Nasrum Naba, pelaku justru terkesan bertepuk dada dan mengatakan " Kalau baru kali bos saya (H.Nonci)" bisa dijerat hukum? Ungkap salah seorang pelaku ditirukan sumber .
Atau benarkah bahwa H. Nonci tidak bisa dijerat hukum selama ini karena banyak uangnya? Sebab ada issu yang sempat Tim Pendamping Hukum sempat mendengar, bahwa H. Nonci susah menyiapkan dua obyek lahan lokasinya untuk digunakan dalam prosen hukum kasus ini.
Kanit Tipidum IPDA Nurhadi,SH.,MH yang dikonfirmasi via phone/WA sekitar sepekan sebelumnya, menjawab hal ini akan kami teruskan kepada penyidiknya. Sementara oleh Penyidik yang menangani kasus ini, menjawab bahwa minggu depan ( minggu ini -red) kasus ini segera digelar.
Kemudian Jumat hari ini 18 Oktober 2024 penyidik mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Gelar Kasus sudah dilaksanakan dan hasil gelar memutuskan untuk memanggil kepala Desa Tino H. Hamsah, jelas Briptu Pol.Hendra, SE kepada wartawan media ini.
Berdasarkan informasi itu, Kepala Desa Tino H. Hamsah yang berusaha dikonfirmasi via phone, Lagi-lagi HP-nya berdering tapi tidak diangkat. Laiknya menghindar kembali untuk dikonfirmasi dengan sunumlah dugaan pelanggaran delik pidana yang dilakukan selama menjabat Kepala Desa Tino, Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Sulsel.
Kendati para pelaku telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Pihak Penyidik Polres Jeneponto, sepertinya hal proses hukum itu, sepertinya karena tidak ada penahanan kepada mereka ( para pelaku pengrusakan), menilai hanya hal biasa saja. Bahkan pemeriksaan atas laporan pengaduan LSM ASPIRASI itu, terkesan dinilai oleh para pelaku hanya biasa saja sambil mengatakan, kalau baru kali ini H. Nonci baru bisa dikalahkan, ungkap sumber menirukan.
Karena itu, kordinator Tim Pendamping Hukum dan Perlindungan HAM bagi H. Dorman dan Hj. Hasni menilai hal itu sebatas perang urat saraf dan kita serahkan hal ini kepada pihak kepolisian. Sebab sejumlah laporan pengaduan yang dilayangkan, bukan hanya terkait pengrusakan semata tetapi banyak hal dan termasuk penggunaan dana anggaran pembangunan Jalan Tani yang bersumber dari DD (Dana Desa) di Dusun Kanang-kanang itu diduga terjadi KKN.
Termasuk status Kepala Dusun H. Nonci yang pada faktanya hanya sebagai Pelaksana Harian, ada apa dan berdasarkan atas ketauan UU apa yang melandasi jabatan itu? Tanya koordinator tim, mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dan perbuatan delik pidana kepada instansi terkait dan berkompoten khususnya kepada APH ( Kepolisian, Kejakasaan dan Inspektorat) hingga ke tingkat pimpinan di Pusat Pemerintahan Negara Kesatuan RI di Jakarta, tegasnya. (01.SS_ Tim BHNL)
Posting Komentar