Sibolga, MerakNusantara.Com - Tiga media melaporkan oknum Kapus yang melecehkan bendera merah putih.
Sedangkan, terlapor adalah oknum Kepala Puskesmas Parombunan yang mengibarkan bendera merah putih dalam kedaan kusam dan hanya diikat satu tali bendera yg paling atas atau yang merah, sementara tali putih tidak terikat sama sekali sehinngga terilhat bendera lambang negara Indonsia itu sangat kusam dan sobek.
"Kami melihat secara langsung bahwa Bendera Merah Putih berkibar dengan lusuh Kami menduga ada pelecehan yg di sengaja oleh pihak puskesmas, melecehkan bendera merah ungkap salah satu jurnalis media jurnalkota.com, Rabu, 23 Oktober 2024.
JS mengatakan hal ini sudah tidak menghargai jasa para Pahlawan kita yg sudah meneteskan darah dan bahkan meregang nyawa demi tercapainya Kemerdekaan yg Hakikih. Pihak junalis juga sempat bebincang dan berdebat sama salah satu staf puksesmas yg tidak mau menyebutkan namanya.
Para jurnalis dengan tidak melintas di depan Pusekesmas dan melihat Bendera yg sudah kusam berkibar di depan Puskesmas maka pihak jurnalis ingin konfirmasi Masalah bendera yg berkibar di halamaan Puskesmas, kepada Kapus namun pihak Puskes mengatakan bahwa Kapus lagi ada Rapat di Dinas kesehatan Pemkot Sibolga.
Dalam undang undang negara Republik Indonesia jelas ada aturan dan hukuman bagi oknum yang melecehkan Lambang dan Lagu kebangsaan Indonesiabsebagai mana tercantum dalam UU NO 24 tahun 2009, tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara.
Di sisi lain, JS prihatin dengan adanya oknum yang melecehkan lambang negara. Yaitu Oknum Puskesmas Parombunan
Ketua DPD Dharma Advoksi Masyarakat Indonesia Sumatera Utara Jujur Sitanggang mengatkan hal ini akan di laporkan kepada Kodim setempat agar segara memberi peringatan dan sangsi kepada pihak Puskesmas sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku ni Negeri ini pungkasnya.
Dia berharap oknum tersebut menerima hukuman sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
"Kami ingin agar oknum yang kami duga kuat melakukan pelecehan terhadap lambang negara, masuk proses hukum," imbuhnya.
Dia memakai dasar pasal 24 KUHP tentang pencemaran, pelecehan kehormatan bendera negara.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurutnya, bendera merah putih adalah lambang negara. Merah putih perkasa menjadi jati diri bangsa ini.
Para pejuang meraihnya dengan susah payah. Dia tidak terima bendera merah putih di pajang begitu saja dan tidak sesui dengan kedudukannya.
"Kami berharap semua masyarakat umumnya Indonesia, sadar dan patuh hukum. Mari bersama sama menjaga kondusivitas wilayah. Mari beri rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya(IV)
Posting Komentar