LSM ASPIRASI Laporkan Oknum Kasi Propam dan 2 Oknum angotanya bersama Kanit Paminal Polres Kolaka Utara Kepada Kapolri


SULSEL. MERAKnusanatara.com, - Kami dari LSM ASPIRASI Pusat Palopo setelah menerima pemgaduan dari seseorang via Handphone pada 23 Oktober 2024 terkait tentang tindakan oknum polisi Polres Kolaka Utara Polda Sultra, langsung menindaklanjutinya dan melaporkan kepada bapak Kapolri. 

Bahwa sikap dan tindakan Oknum Propam dan Paminal Polres Kolaka  Utara. Yakni Melakukan Penangkapan terhadap seorang Perempuan yang bukan Anggota Polisi melainkan warga masyarakat biasa, ditangkap oleh Oknum Kanit Paminal Bripka Ali Imran dan Bripka Heryanto selaku oknum anggota Propam serta Bripka Irvan Bahri oknum anggota Propam Polres Kolaka Utara Polda Sulawesi Tenggara. 

Kemudian Hj.Kamira ditahan atas Perintah Oknum Kasi Propam Ipda Iskandar Hodi, S. Pd. Bahwa dalam hal ini penangkapan dan penahanan dengan mengsekap dalam sebuah ruangan sambil dikunci sehingga membuat Perempuan HJ Kasmira jatuh sakit. 

Atas tindakan itu, kami dari LSM ASPIRASI demi kepedulian kemanusian terhadap keadilan hukum dan perlindungan HAM sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, maka terhadap anggota yang melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bukan anggota polisi merupakan sebuah bentuk arogansi yang bertentangan momentum Presisi Polri yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyio Sigit Prabowo. 

Karena sejatinya polisi itu harusnya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat sipil biasa, justru ditahan serta disita HPnya selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas. 

Selain melakukan penangkapan tanpa sprint pimpinan dari Kapolres Kolaka Utara, juga dalam aksinya melakukan pengrusakan rumah kost yang ditempati Hj Kasmira pada pukul 21.00 tanggal 19 Oktober 2024 . 

Diduga penangkapan dan penahanan itu dilakukan terhadap diri HJ. Kasmira itu, disebabkan karena akibat sudah tidak mau lagi rujuk dengan suaminya kepada Lel. Astan yang menurut pengakuan Kasi Propam kepada sumber pemberitaan ini mengatakan adalah sepupunya. 

Sebaliknya HJ. Kasmira bertahan untuk memilih berpisah dengan suaminya dan bahkan Lel. Astan yang masih merasa sebagai suaminya itu, justru oleh Hj. Kasmira melaporkannya kepada Polres Kolaka Utara dalam kasus dugaan Pencurian dan penipuan dengan Dumas nomor; 178/x/Sultra/Res Kolut/ SPKT Tanggal 21 Oktober 2024.

Karena itu, Ketua LSM Aspirasi melakukan pelaporan singkat melalui akun Facebook Milik Kapolri dan disampaikan kepada Bapak Kapolri agar kepada oknum Anggota Polisi yang disebutkan namanya dapat dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga nama baik institusi polri , tegasnya. 

(M. Nasrum Naba.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama