Takalar_SULSEL.MERAKnusantara.com- Sehubungan dengan dilayangkannya surat laporan pengaduan oleh LSM_Aspirasi Pusat Palopo Sulsel, mendapat respon positif pihak Sat Reskrim Polres Takalar Polda Sulsel.
Menindaklanjuti surat laporan pengaduan LSM_Aspirasi nomor ; PP_1.011/LSM_ASPIRASI.PHN/Tklr/VIII/2024, oleh pihak Sat Reskrim Polres Takalar telah memberikan jawaban dengan SP2HPL Nomor. B/560/x/Res. 1.9/2024/Reskrim Tertanggal, 04 Oktober 2024.
Berdasarkan rujukan atas surat laporan pengaduan LSM Aspirasi, pihak Reskrim memberikan tanggapan dengan balasan surat SP2HPL yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan pengaduan dimaksud telah diterima dan dilakukan telaah terlebih dahulu terhadap bukti-bukti /dokumen serta pengumpulan bahan keterangan terkait hal pengaduan dimaksud untuk dapat tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Hal tersebut menurut Ketua LSM ASPIRASI merupakan wujud daripada respon pelayanan yang luar biasa diberikan oleh Sat Reskrim Polres Takalar sebagai wujud pelaksanaan Presisi Polri.
Kemudian oleh Kanit II Tahban Reskrim Polres Takalar IPTU POL. Sumarwan, S. Psi melalui Penyidik Pembantu Briptu Pol Erwin Chaidir, telah menyampaikan diterbitkannya surat panggilan undangan Klarifikasi terkait surat laporan pengaduan LSM_ASPIRASI via Handphone dengan disampaikan dengan sangat komunikatif dan nada suara yang sangat ramah, lembut dan bersahabat sebagai gambaran Polisi yang Profesional dan Merakyat.
Sehubungan dengan surat pengaduan dimaksud, Sat Reskrim telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Pol. Hatta, Sh. Masing-masing surat undangan klarifikasi sebagai bagian daripada pengumpulan keterangan sebagai bahan bukti untuk dijadikan rujukan pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
Surat undangan klarifikasi nomor ; B. 1109 /X/ Res. 1.9/2024/Reskrim ditujukan kepada M. Nasrum Naba. Kemudian Surat uandangan klarifikasi nomor; B. 1111/X/Res.1.9/2024/Reskrim ditujukan kepada Erwin Thalif.
Menyikapi upaya dan langkah -langkah yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Takalar atas laporan pengaduan tentang dugaan terjadinya perbuatan delik pidanan pemalsuan atas penerbitan alas hukum sertifikat hak milik atas nama Pudding Bin Labakkang, membuktikan bahwa pihak Reskrim Polres Takalar menyikapi laporan ini secara profesional demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum melalui pelayanan yang berkualitas sebagaimana dihimbaukan Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol. Prof. Dr. Tito Karnavian, SH., MH pada HUT ke_78 Bhayangkara 1 Juli 2024 lalu.
Dalam hal ini jajaran Polres Takalar melalui Sat Reskrim telah melaksanakan Visi KAPOLRI. Yakni,
Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong".
Begitu pula dengan Misi Kapolri untuk
Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
Meningkatkan Sinergi dan Kerjasama antar Lembaga penegak hukum dan TNI;
mengembangkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota Polri, reformasi birokrasi guna menekan budaya koruptif dan tindakan yang berlebihan atau kekerasan eksesif;
Semua itu bertujuan
menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI;
menegakkan hukum secara berkeadilan;
mewujudkan Polri yang profesional;
modernisasi pelayanan Polri;
menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya.
Tersebut dapat dirasakan di Polres Takalar atas pelayanan yang diberikan kepada warga masyarakat pencari keadilan, khususnya pada jajaran Sat Reskrim Polres Takalar yang dipimpin oleh IPTU POL HATTA, SH. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar