SUMUT, MerakNusantara.Com - Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap Camat Angkola Sangkunur Daniel Afandi Harahap, dan Kepala Desa Tindoan Laut, Josmar Yuda Sianturi, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Keduanya dijadikan tersangka usai ditangkap tim gabungan Saber Pungli pada Kamis 24 Oktober lalu.
Dari foto yang diterima, keduanya memakai baju tahanan berwarna merah.
Daniel Afandi Harahap, Camat Angkola Sangkunur dan Josmar Yuda Sianturi, Kades Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, sama-sama berdiri memakai baju tahanan.
Wajah keduanya nampak pucat dan lemas usai ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, lalu dibawa ke Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka usai menemukan cukup bukti.
Pejabat daerah ini ditangkap karena memeras warga yang mengurus surat ganti rugi lahan.
Modusnya, mereka selalu meminta uang kepada warga sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu setiap pengurusan.
"Tersangka ada 2, Camat dan Kepala Desa. Modusnya setiap masyarakat mengurus surat ganti rugi tanah dikenakan biaya. Bervariasi, Rp 100 ribu dan 200 ribu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).
Hadi menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp 7 juta.
Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus ini, dan mengusut keterlibatan pihak lain.
"Barang bkti yang diamankan Rp 7 juta."(IVAN)
Posting Komentar