Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Berawal dari rencana aksi demo terhadap Pengusaha Billyard 23 Bintiru Kota Palopo, diketahui melalui surat pemberitahuan aksi demo yang ditujukan kepada Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Palopo tertanggal 22 Oktober 2024.
Dalam surat pemberitahuan aksi demo dengan mengatasnamakan Garis Merah Luwu Raya (GM_Luwu Raya), ditegaskan akan melakukan aksi demo pada Kamis 25 Oktober 2024 dengan istimaai massa 100 orang di Lampu Merah Binturu.
Organisasi yang mengatasnamakan dirinya sebagai Garis Merah Luwu Raya itu, membuat selebaran yang berisi 4 pernyataan sikap, antara lain meminta pemerintah Kota Palopo agar menutup Usaha Billyard 23 yang berada tidak jauh dari titik akai demo yang direncanakan.
Dalam surat selebaran aksi demo itu, bertuliskan Kop Gambar GM dan bertuliskan SERUAN AKSI DEMONSTRASI dengan 4 tuntutan aksi dan mengancam aksi terus berlanjut sampai tuntutan terpenuhi.
Atas informasi terkait adanya rencana aksi demo yang dilaksanakan oleh lembaga / organisasi menamakan dirinya Garis Merah Luwu Raya, mendapat tanggapan perlawanan dari pihak managenen pengelola usaha permainan Billyard 23 dan menyampaikan kepada Wartawan Nasional Media Online Merak Nusantata Com menegaskan, bahwa akan mencari tahu aktor intelektual rencana akai demo.
Kemudian oleh Pihak Manegemen pemgelola Billyard mengetahui bahwa gerakan aksi demo dimotori oleh Fikri Habib sebagai Jenlap, Jaenal Hutauruk sebagai Wakil jenlap 1 dan Angga sebagai Wakil Jenlap 2, telah berhasil terjalin komunikasi dan sudah janjian untuk dilakukan pertemuan di salah satu Warkop di Kota Palopo untuk membahas lebih jauh dan mencari solusi terbaik terkait Seruan Aksi Demonstrasi Menolak Kehadiran Usaha Billyard 23 di Binturu Kota Palopo itu.
Dalam pertemuan di Warkop antara pihak Management Billyard 23 dengan Para Penggiat Seruan Aksi Demonstrasi Menolak Keberadaan Usaha Billyard 23 di Binturu yang diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, ternyata oleh pihak pendemo bukannya memberikan solusi kepatuhan terhadap pelanggaran sejumlah ketentuan dimaksud, melainkan membahas keinginan para pendemo terkait target kepentingan materi uang sejumlah jutaan rupiah yang harus di penuhi oleh pihak Pengusaha Billyard untuk diserahkan kepada mereka yang rencana akan melakukan aksi demo agar tidak jadi dilaksanakan aksi demonstrasi.
Salah seorang saksi yang ikut mendampingi pihak Management Usaha Billyard 23 di salah satu Warkop di Palopo malam itu, kepada wartawan Merak Nusantara mengakui dan mengatakan bahwa yang dibahas oleh pihak pendemo adalah terjadi permintaan uang dan tawar menawar jumlahnya. Yakni dari Rp 12 juta berubah menjadi Rp 6 juta pada malam itu, tapi pihak management tidak menyanggupinya dan merasa terlalu berat serta usahanya juga bukan ilegal melainkan berizin lengkap.
Ditambahkan saksi, bahwa hingga keesokan pagi harinya, pendemo masih menawarkan permintaannya hingga terakhir jumlahnya sebesar Rp 2 juta. Tapi oleh pihak management terlanjur menolak dan merasa kalau memenuhi untuk membayar permintaan itu, akan menjadi preseden buruk bagi usahanya kedepannya yang ditengarai akan menjadi obyek sapi perahan oknum-oknum pihak tak bertanggung jawab, tegas sumber minta dirahasiakan identitaanya.
Berdasarkan atas hal itu, Wartawan Mesia ini memberitakannya sebanyak dua kali penerbitan. Adapun pemberitaan di maksud, berjudul ; Benarkah Seruan Aksi Demonstrasi Oleh Organisasi Garis Merah Luwu Raya Karena UU atau Uang? (Judul pemberitaan pertama). Selanjutnya pada pemberitaan ke_2 (Dua), "Pemeraaan Berkedok Demonstrasi Resahkan Pengusaha, Jenlap Terekam Minta Uang Jutaan".
Saat ini Jenlap Aksi yang menyerukan dilakukannya Aksi Demonstrasi meminta Pemerintah Kota Palopo untuk menutup lokasi Billyard 23 yang dijaustifikasi melanggar peraturan yang berlaku, oleh Fikri Habib menanggapinya pemberitaan itu, dimana nara sumber pemberitaan pertama adalah M Nasrum Naba alias Daeng Naba ( biasa disingkat DN) selaku Ketua LSM ASPIRASI dengan ungkapan penghinaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dinyatakan oleh Fikri Habib bahwa LSM adalah LARI SESUDAH MAKAN "DN"!?
Saat ini faktanya, Fikri Habib justru minta pendampingan dan perlindungan hukum kepada LSM "GMBI" Distrik Kota Palopo dan mengadukan M Nasrum Naba kepada Pihak Polres Palopo tanpa dijelaskan secara rinci dan spesifiknya laporan itu tentang perihal apa mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik itu dilakukan. Apakah M Nasrum Naba selaku LSM atau M Nasrum Naba selaku wartawan atas 2 (Dua) judul pemberitaan itu? (01.SS.M Nasrum Naba)
Posting Komentar