Jeneponto_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Kesombongan dan keangkuhan serta sikap egoisme yang diperlihatkam H Nonci selama ini kepada warga masyarakat Dusun Kanang-Kanang Desa Tino Kec. Tarowang Kab. Jeneponto Sulsel khususnya terhadap pihak Keluarga H Dorman dan Hj Hasni, dikabarkan bahwa H Nonci Berteman telah dipanggil dan terperiksa oleh Unit Tipidum Reskrim Polres Jeneponto atas Perbuatannya melakukan pengrusakan baliho papan bicara pemberitahuan publik milik LSM ASPIRASI yang dipasang pada obyek lahan kebun milik H Dorman dan Lahan Milik Hj Hasni.
Peristiwa pengrusakan baliho pemberitahuan publik yang dilakukan oleh H Nonci bersama beberapa orang warga Dusun Kanang-Kanang Pada Kamis 5 Agustus 2024, menurut pemilik obyek lahan mengatakan kepada wartawan merak nusantara com pihak Pemerintah Desa Tino membuat program pembuatan jalan tani anggaran Dana Desa T.A 2024 sebesar Rp 160 juta pada obyek lahan kebun milik H Dorman dan Hj Hasni yang secara sewenang-wenang memaksa pemilik lahan untuk dibanguni jalan tani tanpa dilakukannya musyawarah dan kesepakatan serta tidak ada ganti rugi.
Pembuatan jalan tani di maksud dibangun diatas lahan milik H Dorman dan Milik Hj Hasni, oleh H Nonci sebagai pelaksana harian Kadus Kanang-Kanang, dengan sikap egois dan arogannya, mengatakan bahwa mau atau tidak mau pemiliknya, jalan tani harus dilaksanakan pembangunannya, tegasnya sambil mengatakan kepada warga masyarakat bahwa tidak perlu takut, saya siap bertanggung jawab dan berhadapan dengan siapa saja, ucap sumber minta dirahasiakan identitasnya.
Bahkan saat di konfirmasi oleh wartawan ini bahwa kenapa lahan kebun milik masyarakat diambil secara paksa dijadikan program Desa Tino untuk Pembangunan Jalan Tani tanpa persetujuan pemiliknya, H Nonci menjawab, silahkan saja melapor kemana saja dan nanti saya ikuti prosesnya, jawabnya dengan nada laiknya merasa kebal hukum.
Tidak heran, sejumlah orang diprovokasi melakukan pengrusakan Baliho Papan Bicara Pemberitahuan Publik yang berisikan sejumlah ketentuan Peraturan Perundang - undangan terkait hal dan kewajiban serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana di maksud dalam ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 28 tahun 1999 tentang sistim penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, bersih dan bebas dari KKN, dll termasuk Perpres Nomor 78 tahun 2023 tentang konfensasi ganti rugi lahan oleh pihak pemerintah kepada pemilik lahan yang diambil hak atas lahannya untuk kepentingan umum, justeru seenaknya dirusak begitu saja oleh H Nonci berteman.
Dan menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, menyebutkan bahwa H Nonci merasa tidak takut melakukan perbuatan delik pidana pengrusakan itu, karena menurut sumber menyebutkan, bahwa H Nonci merasa punya bekking oknum anggota Kepolisian dan juga siap melakukan 86 kasus hukumnya dengan menyiapkan dua petak lahan kebunnya siap digunakan atau dijual untuk membayar proses hukumnya agar tidak dijerat sangsi hukum dalam kasus pengrusakan secara bersama - sama ini, dengan mengatakan, saya tidak ragu dan takut mengahadapi persoalan ini, ungkap sumber seraya menirukan H Nonci. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar